Suap Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Tangkap Ketua PN Jaksel dan Pengacara Marcella Susanto

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan). (Puspenkum)

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Selain MAN, terdapat tiga tersangka lain dalam kasus yang dikenal sebagai korupsi minyak goreng itu, yakni pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, penyidik menemukan bukti MAN menerima suap Rp60 miliar agar terdakwa korupsi minyak goreng mendapat vonis lepas atau ontslag.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa MAN telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah agar putusan tersebut dinyatakan onslag,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

Kasus ini bermula dari pengembangan perkara yang sedang ditangani Kejagung di PN Surabaya. Pada penggeledahan terkait kasus itu, penyidik menemukan alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan kasus di PN Jakarta Pusat.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat sebelumnya memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO pada 19 Maret 2025. Ketiga korporasi tersebut yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Akan tetapi, majelis hakim menilainya bukan suatu tindak pidana.

Kejagung menjerat tersangka Wahyu Gunawan dengan Pasal 12 huruf a, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 18, juncto Pasal 11, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Marcella Santoso dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *