JAKARTA – Tidak butuh waktu lama, Kejaksaan Agung pada Rabu (15/7/2026), menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) FA.
Sprindik itu terbit hanya berselang sehari setelah penyidik Polri melimpahkan berkas perkara pada Selasa (14/7), dilanjutkan menyerahkan barang bukti pada hari berikutnya. Sprindik diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Rabu (15/7/2026).
Langkah cepat ini sejalan dengan komitmen Kejagung dalam merespons tuntutan publik agar kasus FA diusut secara cepat, tegas, profesional dan transparan. Sebelumnya Kejagung juga telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut.
Anang mengatakan penerbitan sprindik merupakan tindak lanjut Kejagung setelah penyidikan kasus itu dialihkan dari Ppenyidik olri. Dia menegaskan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejagung.
“Sejak diterbitkannya sprindik, seluruh kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia telah beralih kepada penyidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Namun, lanjut Anang, Kejagung tetap akan berkolaborasi dan bersinergi dengan penyidik Polri, serta menerima supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR RI untuk pengawasan.
Adapun, ketiga sprindik kasus FA yang diterbitkan Kejagung yakni, pertama, bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel.
Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout). Ketiga, sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejagung. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial DR dan FA.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus,” kata Totok, Sabtu (11/7/2026).
Dia menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
“Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Tim Khusus
Agar proses penyidikan berjalan optimal, Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior. “Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, karena sifatnya khusus, maka dibentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang,” ujar Anang.
Dia menjelaskan, seluruh anggota tim merupakan jaksa yang memiliki pengalaman dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk sejumlah jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik maupun penuntut di KPK
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik khusus tersebut terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Gersang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putri, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Budayawan Kidung TIrto Suryo Kusumo memberikan apresiasi atass gerak cepat Kejagung dalam penanganan kasus F. Hal itu diinilai sejalan dengan tuntutan masyarakat agar kasus itu diproses secara cepat, profesional dan transparan. “Kita percayakan penanganan kasus ini ke Kejagung. Apalagi Jaksa Agung dikenal tegas dan masyarakat pun ikut mengawasi,” tandasnya.
Apresiasi juga disampaikan KPK atas langkah cepat Kejagung yang membentuk tim penyidik khusus beranggotakan sembilan jaksa.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pembentukan tim tersebut merupakan perkembangan positif karena sebagian besar anggotanya merupakan jaksa yang pernah bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK.
“Kami melihat ini progres yang positif karena Kejaksaan Agung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya mantan-mantan insan KPK, khususnya jaksa penuntut umum,” ujar Budi, Kamis (16/7/2026).
Menurut dia, pengalaman dan kompetensi para jaksa yang pernah menangani berbagai perkara korupsi di KPK diyakini dapat memperkuat proses penyidikan yang kini dilakukan Kejagung.
“Kami melihat kompetensi dan pengalaman mereka saat bertugas di KPK memang dibutuhkan untuk membantu penyidikan perkara tersebut,” lanjutnya.











