Skandal eFishery Belum Reda, Kini Muncul Dugaan Manipulasi Data Keuangan oleh Insurtech

(rep)

JAKARTA – Skandal manipulasi data keuangan eFishery, perusahaan rintisan (startup) lokal di bidang akuakultur, yang terbongkar belum lama ini telah mengguncang kepercayaan investor terhadap startup di Indonesia.

Kasus tersebut menggerus kepercayaan investor khususnya modal ventura (venture capital) terhadap startup di Indonesia. Mereka semakin selektif, bahkan menunda dan membatalkan investasi, sehingga menghambat perkembangan startup lain yang membutuhkan suntikan modal.

Belum reda kasus eFishery, kini muncul lagi dugaan manipulasi data keuangan atau fraud oleh startup lain yang bergerak di bidang asuransi digital atau insurtech. Kabarnya, insurtech ini sudah mengantongi pendanaan seri B bernilai puluhan juta dolar AS dari sejumlah investor.

Modus yang dilakukan insurtech itu yakni dengan menggelembungkan gross written premium (GWP) atau pencatatan premi bruto. Bekerja sama dengan para broker internalnya, insurtech tersebut diduga ‘mencuri’ data premi dari perusahaan asuransi lain untuk dicatatkan sebagai GWP mereka.

Manipulasi data diduga bertujuan memoles data perusahaan agar dinilai prospektif di mata investor atau venture capital yang gencar mencari startup dengan potensi pertumbuhan tinggi. Fraud semacam ini tidak hanya merugikan investor, tetapi juga bisa merusak ekosistem insurtech dan startup, bahkan meredupkan kepercayaan masyarakat dan sektor keuangan secara umum.

Pakar keuangan dan dosen SBM ITB Yunieta Anny Nainggolan mengatakan, manipulasi data keuangan merupakan pelanggaran serius yang berakar pada kelemahan tata kelola perusahaan.

Menurut dia, startup sering kali terlalu fokus pada valuasi dan pertumbuhan cepat, sampai lupa bahwa kepercayaan investor bergantung pada transparansi dan integritas. “Praktik semacam ini (manipulasi data) menciptakan preseden buruk yang membuat investor berpikir dua kali sebelum mendanai startup baru.,” ujarnya belum lama ini. 

Dalam kasus eFishery, Badan Reserse Kriminal Indonesia (Bareskrim) Polri disebut sedang menyelidiki laporan terhadap mantan CEO Gibran Hufaizah sejak akhir 2024. Penyelidikan ini melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang turut mengawasi lembaga pembiayaan dan modal ventura di Dalam negeri.

Jika terbukti ada unsur manipulasi data keuangan, perusahaan dan individu yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 508 dan 378 KUHP yang mengatur sanksi pidana terkait pemalsuan laporan keuangan dan penipuan korporasi.

Potensi sanksi yang dapat dikenakan meliputi pidana bagi pihak yang terlibat, sanksi perdata jika ada pihak yang mengalami kerugian, serta pengawasan yang lebih ketat dari regulator terhadap perusahaan startup.

Untuk mengungkap dugaan manipulasi insurtech tersebut, OJK harus melakukan investigasi ataupun audit terhadap perusahaan terkait mengingat sektor asuransi termasuk kewenangannya. Tugas dan tanggungjawab OJK dalam kasus insurtech ini lebih besar daripada kasus eFishery karena tidak hanya menyangkut pembiayaan dan modal ventura, tetapi juga asuransi yang rentan terhadap isu fraud.

OJK diminta bertindak cepat dan tegas agar kepercayaan investor dan masyarakat terhadap asuransi, khususnya insurtech, tetap terjaga. Apalagi tren kinerja pembiayaan dan penyertaan modal vetura di Indonesia cenderung menurun.

OJK menargetkan pertumbuhan pembiayaan modal ventura tahun ini tumbuh 3,72% secara tahunan. Meski diproyeksi tumbuh positif, industri modal ventura masih mengawali 2025 dengan kinerja negatif. 

Berdasarkan data terbaru, pembiayaan modal ventura per Februari 2025 terkontraksi 0,93% menjadi Rp16,34 triliun. Kondisi ini melanjutkan kontraksi pada bulan sebelumnya yakni per Januari 2025 dengan catatan kontraksi 3,58% (YoY) sebesar Rp15,81 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *