Penyidikan Polisi Sedang Berjalan, Korban Pailit Bintoro Iduansjah Ajukan Penundaan Eksekusi Rumahnya

Pagar rumah Bintoro Iduansjah digembok paksa tim kurator sejak 16 April 2025.

JAKARTA– Bintoro Iduansjah, pemegang saham pendiri PT Pada Idi yang dipailitkan oleh terpidana kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor (LPEI) Jimmy Masrin, mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda eksekusi rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Melalui surat permohonannya kepada Ketua Pengadilan Niaga PN Jakpus Dr. Husnul Khotimah, SH, MH, Bintoro menyatakan penundaan eksekusi itu dikarenakan saat ini ada penyelidikan di Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelembungan tagihan kreditor terkait dengan kasus kepailitannya.

“Saya mohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ibu Dr. Husnul Khotimah SH MH dapat memerintahkan juru sita untuk menunda eksekusi sampai adanya kepastian hukum terhadap Laporan Polisi No. 6353,” kata Bintoro dalam surat permohonannya tertanggal 20 Juli 2026.

Surat permohonan itu juga ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN Jakpus, Hakim Pengawas, Direktur Binmas PMJ, Kapolres Jaksel, Komandan Kodim 0504/Jaksel, Walikota Jaksel, KaSatpol PP Jaksel, dan Camat Kebayoran Lama.

Bintoro sebelumnya menerima salinan surat dari Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat No. 7654/PAN.PM.W10.U1/HK2.5/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026 perihal Permintaan Bantuan Pengamanan Dalam Rangka Pelaksanaan Eksekusi Penyegelan Harta Pailit. Eksekusi itu dijadwalkan pada Rabu, 22 Juli 2026, terhadap Putusan No. 254/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga/Jkt.Pst. jo Putusan No. 1153K/Pdt.Sus-Pailit/2023.

Jauh sebelum rencana eksekusi itu, Bintoro telah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/6353/IX/SPKT Polda Metro Jaya pada 10 September 2025 dengan terlapor oknum kurator dkk atas dugaan tindak pidana Pasal 400 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kepailitan, serta Pasal 263 KUHP terkait penggunaan surat palsu. Pengusutan kasus ini sedang berjalan dan penyidik disebut telah memanggil sejumlah saksi, termasuk terlapor.

Kuasa hukum Bintoro, Artahsasta Prasetyo Santoso SH, mengatakan pihaknya memohon kebijaksaan Ketua PN Jakpus melalui kewenangannya untuk menunda eksekusi tersebut. Selain penyidikan polisi sedang berjalan, dia mengatakan tim kurator belum melakukan pengosongan objek eksekusi secara layak terlebih dahulu, padahal di dalam rumah masih terdapat istri dan anak Bintoro.

Kasus pailit Bintoro Iduansjah menyita perhatian publik karena dikaitkan dengan sosok Jimmy Masrin, yang telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi LPEI yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jimmy merupakan Komisaris Utama PT Petro Energy (pailit), yang mengambilalih saham Bintoro dan The Budi Tedjo Prawiro di PT Pada Idi.

Eksekusi rumah Bintoro sebelumnya juga sempat heboh karena tim kurator menggembok paksa rumah Bintoro yang berlokasi di Jalan Sekolah Duta I No. 1, Pondok Pinang, Jaksel, pada 16 April 2025. Akibatnya, istri dan anak Bintoro terkurung di dalam tempat tinggal mereka itu hingga saat ini.

Terkait dengan pailit, Bintoro kembali menegaskan ia tidak pernah meminjam uang dan tidak pernah menandatangani perjanjian utang serta tidak tercatat sebagai debitur dalam laporan keuangan PT Petro Energy. Namun, tagihan fiktif itu tetap diverifikasi dan dituangkan dalam Daftar Piutang Tetap (DPT). Dengan begitu, PT Petro Energy memperoleh suara tambahan dalam voting Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menjatuhkan Bintoro ke dalam kondisi pailit.

Bintoro diputus pailit pada 3 Agustus 2023 berdasarkan Putusan Perkara PKPU No.: 254/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dalam perkara ini, tim kurator terdiri dari Alfons Raditya Pohan SH MH, Kenny Hasibuan SH, dan Musdalifah SH diduga memalsukan tagihan sebesar Rp39,4 miliar dari PT Petro Energy ke dalam DPT.

Menurut Bintoro, tagihan PT Petro Energy dapat masuk ke dalam DPT karena diajukan oleh Terlapor (Fitri Safitri SH) selaku Tim Kurator PT Petro Energy kepada Tim Kurator Bintoro pada proses verifikasi berdasarkan Berita Acara Pencocokan Piutang atau Verifikasi tanggal 25 Septembe 2023. Bintoro sudah membantah dan menyatakan tidak memiliki utang kepada PT Petro Energy. Atas kejadian ini, Bintoro mengaku mengalami kerugian materil Rp100,6 miliar.

Sebelum melapor ke PMJ, Bintoro juga sudah mengadukan kasus tersebut kepada Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengakui telah menerima pengaduan sejumlah pihak yang merasa dirugikan dalam kasus kepailitan, di antaranya yang dialami Bintoro. “Mereka merupakan korban mafia kepailitan, yang melibatkan oknum-oknum kurator, pengurus dan hakim pengawas,” kata Sugeng beberapa waktu lalu.

Dia menegaskan IPW akan mengawal pengusutan kasus mafia pailit ini karena dapat merusak iklim usaha melalui permainan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara kepailitan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *