JAKARTA – Pemerhati intelijen Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra menilai pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung FA memiliki kompleksitas yang tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga diduga melibatkan kepentingan berbagai kelompok.
Sri Radjasa menyebut dinamika kasus tersebut mencakup dugaan konflik kepentingan antarlembaga penegak hukum, persaingan internal, hingga dugaan keterlibatan makelar kasus, bandar judi online, dan kelompok yang disebutnya sebagai pelaku kejahatan di sektor pertambangan.
“Kasus ini memiliki sudut pandang yang sangat kompleks. Saya melihat terdapat indikasi keterlibatan berbagai pihak yang berkepentingan terhadap posisi Jampidsus,” kata Sri Radjasa dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (18/7/2026).
Menurut dia, perhatian publik tidak hanya perlu tertuju pada substansi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses, tetapi juga terhadap potensi adanya upaya menghambat proses penegakan hukum (obstruction of justice) oleh pihak-pihak tertentu.
Sri Radjasa mengatakan, dalam sejumlah perkara korupsi berskala besar, tren dugaan upaya menghalangi proses hukum dinilai semakin meningkat. Modus yang disebutkannya antara lain berupa tekanan, intimidasi, hingga pembentukan opini publik yang bertujuan memengaruhi proses penegakan hukum.
Ia menduga kelompok yang terlibat dalam praktik tersebut dapat terdiri atas makelar kasus, oknum penegak hukum, organisasi masyarakat tertentu, hingga pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi terhadap perkara yang sedang ditangani.
Lebih lanjut, Sri Radjasa juga mengemukakan dugaan adanya sindikat kejahatan kerah putih yang berupaya memengaruhi penanganan kasus Jampidsus melalui berbagai langkah hukum maupun pelaporan kepada aparat penegak hukum. Namun, ia tidak menyampaikan bukti yang dapat diverifikasi secara independen untuk mendukung dugaan tersebut.
Dalam keterangannya, Sri Radjasa turut menyinggung dugaan keterlibatan seorang makelar kasus berinisial ES yang menurutnya memiliki hubungan dengan sejumlah pihak. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Sri Radjasa dan belum disertai putusan pengadilan maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan dugaan tersebut.
Sri Radjasa menilai praktik mafia hukum masih menjadi tantangan serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Ia mencontohkan sejumlah kasus yang pernah mencuat sebagai gambaran adanya praktik percaloan perkara di lingkungan penegakan hukum.
Karena itu, ia mendorong pemberantasan mafia hukum dilakukan secara menyeluruh agar tidak menjadi pelindung bagi pelaku tindak pidana korupsi maupun kejahatan kerah putih lainnya.
“Praktik mafia hukum harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap penegakan hukum. Pemberantasannya perlu dilakukan secara konsisten agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” ujar Sri Radjasa.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan Sri Radjasa terkait berbagai dugaan tersebut. Seluruh dugaan tersebut juga belum memperoleh pembuktian melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.











