Indrawan Masrin Jadi ‘Penguasa Tunggal’ PT Caturkarsa Megatunggal, KPK Diminta Periksa dan Amankan Barang Bukti Kasus Korupsi LPEI

Indrawan Masrin (LTLS)

JAKARTA – PT Caturkarsa Megatunggal, perusahaan pengendali PT Lautan Luas Tbk (LTLS), kini sepenuhnya disetir oleh Indrawan Masrin, setelah Jimmy Masrin ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Di PT Caturkarsa Megatunggal (CM), Indrawan Masrin menjabat Komisaris Utama, sementara Jimmy Masrin yang juga adiknya sebagai Direktur Utama. Adapun di LTLS, Indrawan menduduki kursi Dirut dan Jimmy menjadi Wakil Dirut. Saat ini PT CM menguasai 56,59 persen saham LTLS.

Jimmy sendiri telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Dirut LTLS sejak 14 Maret 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi LPEI. Di PT CM, jabatan Jimmy belum berubah tetapi tugas dan tanggungjawabnya kemungkinan besar sudah diambilalih oleh Indrawan.

Dalam kasus dugaan korupsi LPEI, Jimmy diduga terlibat dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT CM sekaligus Komut PT Petro Energy, lini usaha PT CM di bidang energi yang sudah pailit pada Juni 2020. PT Petro Energy (PE) diduga merugikan negara US$60 juta atau sekitar Rp846,5 miliar akibat fraud dalam pemberian kredit dari LPEI.

Mengingat Jimmy Masrin sudah ditahan KPK, saat ini PT CM otomatis dikendalikan sepenuhnya oleh Indrawan Masrin. Pasalnya, Jimmy dan Indrawan merupakan pemegang saham utama PT CM dengan masing-masing menguasai 47,45 persen.

Oleh karena itu, KPK perlu memeriksa Indrawan Masrin selaku pengendali tunggal PT CM saat ini guna melengkapi penyidikan dan mengamankan barang bukti terkait dengan kasus korupsi LPEI.

Menurut Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Indrawan diduga mengetahui aliran kredit LPEI ke Petro Energy dan pihak lainnya karena jabatannya sebagai Komut di PT CM ikut mengendalikan PT PE.

“Selain Jimmy Masrin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga perlu mengusut peran Indrawan Masrin dalam kasus ini karena merekalah yang mengendalikan PT CM,” kata Uchok saat dihubungi, belum lama ini.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus LPEI pada 3 Maret 2025 lalu. Selain Jimmy, tersangka lainnya yakni Newin Nugroho (Dirut PE) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PE), Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana 4 LPEI).

Menurut Uchok, Indrawan selaku Komut PT CM tentunya mengetahui semua aksi korporasi terkait PT PE, termasuk akuisisi 55 persen saham perusahaan tambang batubara PT Pada Idi pada 2018, kepailitan PT PE dan pendirian PT Tunas Laju Investama (TLI) pada 2020.

Perkembangan Saham LTLS

Seiring dengan penetapan Jimmy Masrin sebagai tersangka, saham LTLS terpantau terus melemah sejak awal Maret 2025. Bahkan, saham emiten produk kimia itu sempat menyentuh level terendah dalam 3 tahun terakhir pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin, Senin (24/3/2025). Saham LTLS turun 25 poin atau 2,73 persen menjadi 890 dibandingkan penutupan hari sebelumnya.

Saham LTLS terus turun dari level 1.000 sejak awal Maret 2025 ketika KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus korupsi di LPEI, salah satunya Jimmy Masrin yang kebetulan menjabat Wakil Dirut LTLS, pada 3 Maret 2025.

Penurunan saham LTLS tidak terbendung, apalagi diperparah dengan merosotnya IHSG dalam beberapa waktu terakhir, bahkan harganya sempat amblas lebih dari 6 persen pekan lalu. Kombinasi antara faktor kasus Jimmy Masrin dan kondisi pasar secara umum ini diduga semakin menekan harga saham LTLS.

Penurunan saham LTLS pada Jumat juga berlangsung di tengah pengumuman KPK mengenai penyitaan puluhan aset para tersangka kasus korupsi LPEI senilai Rp882,5 miliar. Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, KPK juga telah menyita sejumlah aset, saham, dan memblokir rekening para tersangka, termasuk Jimmy Masrin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *