JAKARTA – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diminta menindak tegas Kepala BPN Jakarta Selatan yang tidak menjalankan perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI untuk mencabut sertifikat pengganti atas lahan seluas 4,79 hektare di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Permintaan itu disampaikan M. Harahap SH, kuasa hukum ahli waris Siddik Makmun selaku pemilik lahan seluas 47.900 m2 di Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25.
“Kepala BPN Jaksel mengabaikan putusan PTUN DKI yang membatalkan SHM 1766 atas nama H. Siddik Makmun/Umar Muhammad sebagai pengganti SHM 25 atas nama H. Siddik Makmun yang hilang. PTUN DKI bahkan telah melayangkan dua kali teguran kepada Kepala BPN Jaksel, yakni pada 19 November 2002 dan 13 Maret 2003,” ungkapnya, Jumat (7/3/2025).
Kasus ini bermula ketika pada tahun 2000, seorang kerabat H. Siddik bernama Umar Muhammad mengurus Sertifikat Pengganti SHM 25 ke BPN dengan dasar PPJB antara H. Siddik dan Umar sehingga kemudian terbit SHM 1766 atas nama H. Siddik pada 4 September 2000.
Pada 11 Oktober 2000, SHM 1766 itu dibalik-nama kepada Umar menggunakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 22/2000 tanggal 4 Oktober 2000 di hadapan Notaris/PPAT Ibnu Hanny SH. antara H. Siddik dengan Umar. Padahal faktanya, H. Siddik telah meninggal dunia pada 12 Desember 1995.
Tindakan Umar ini diduga untuk memuluskan rencananya menjual lahan H. Siddik kepada Hendra Wijaya. Pada 8 November 2000 SHM 1766 itu dibalik-nama kepada Hendra Wijaya berdasarkan AJB Nomor 122/2000 tanggal 31 Oktober 2000 di hadapan Notaris/ PPAT Misahardi Wilamarta SH.
Selanjutnya, pada 2001 terjadi upaya pengalihan SHM 1766 dari Hendra Wijaya kepada PT Trixindo Selaras melalui PPJB tetapi tidak dapat dilakukan sehingga PT Trixindo Selaras menggugat BPN melalui PTUN DKI.
Namun, pada akhirnya keputusan PTUN justru menyatakan SHM 1766 dibatalkan sebagai pengganti SHM 25 yang hilang sesuai dengan Putusan PTUN JKT Nomor 51/G/TUN/2001/PTUN tanggal 6 Agustus 2001 jo. PTUN Nomor 212/B/2001/PTUN.DKI tanggal 27 Desember 2001 jo. Putusan Kasasi Nomor 165/K/TUN.2002 tanggal 17 September 2002.
“Putusan tersebut pada dasarnya menyatakan SHM 1766 bukanlah pengganti/turunan dari SHM 25 yang hilang dan memerintahkan BPN Jaksel untuk menerbitkan pengganti SHM 25 atas nama H. Siddik Makmun/ahli warisnya. Selain itu, menyatakan batal pengganti SHM 25 tanggal 4 September 2000 atas nama H. Siddik yang pemecahannya menjadi SHM 1766,” jelas M. Harahap.
Menurut dia, putusan PTUN hingga kasasi tersebut sesungguhnya mempertegas kepemilikan H. Siddik/ahli waris atas lahan seluas 4,79 ha di Ulujami itu berdasarkan SHM 25.
Sebagai informasi, H. Siddik pernah menghadapi gugatan dari ahli waris RD Abdurahman atas kepemilikan SHM 25 pada awal 1981. Perkara tersebut akhirnya dimenangkan oleh H. Siddik selaku tergugat hingga tingkat PK sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 329/PK/Pdt/1987 tanggal 20 Juli 1988.
RD Abdurahman semula merupakan pemilik awal lahan itu sesuai SHM 25 dengan GS Nomor 53 tanggal 24 Januari 1969. Namun lahan itu sudah dibeli oleh Bank Negara Indonesia (BNI)-Jakarta berdasarkan AJB Nomor 21 tertanggal 11 Februari 1969 dengan Notaris/PPAT Moehamad Sach.
Selanjutnya berdasarkan Akte Tukar Menukar antara BNI-Jakarta dan H. Siddik Makmun, tanah tersebut kemudian beralih haknya kepada H. Siddik Makmun.
Meskipun kasusnya sudah terang-benderang, tutur M. Harahap, sampai sekarang perintah pengadilan yang sudah diputus sejak 2001 dan 2002 itu tidak dilaksanakan oleh BPN Jaksel.
Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1985, apabila perintah itu tidak dilaksanakan terhitung 4 bulan sejak pemberitahuan putusan, maka SHM 1776 atas nama H. Siddik/Umar Muhammad atau perubahan/lanjutannya (termasuk SHM 1776 atas nama Hendra Wijaya) tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
Kuasa hukum ahli waris Siddik Makmun sebelumnya pernah mengirimkan surat kepada Menteri ATR/BPN pada 18 Agustus 2021 perihal pembatalan SHM 1766 dan menerbitkan SHM pengganti.
“Atas nama ahli waris Siddik Makmun, kami meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid segera melakukan tindakan untuk mencabut SHM 1766 atas nama Hendra Wijaya dan segera menerbitkan sertifikat pengganti SHM 25 atas nama Siddik Makmun,” ujarnya.
Dia meminta kejelasan kepada Kementerian ATR/BPN untuk segera membuat proses pembatalan sertifikat 1766 dan mengembalikan hak waris Siddik Makmun.
“Kami yakin Menteri Nusron Wahid akan menindak tegas bawahannya yang melakukan perbuatan melawan hukum karena mengabaikan putusan pengadilan sejak tahun 2001. Perbuatan okum BPN itu sangat merugikan ahli waris Siddik Makmun yang telah memperjuangkan hak-haknya selama puluhan tahun,” ungkap M. Harahap.