KPK Diminta Dalami Peran Komut PT CM Indrawan Masrin dalam Kasus LPEI

Indrawan Masrin (LTLS)

JAKARTA – Direktur Center For Budget Analysis (CBA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi juga memeriksa Komisaris Utama PT Caturkarsa Megatunggal Indrawan Masrin terkait kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menjerat PT Petro Energy.

Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mengatakan Indrawan Masrin diduga mengetahui aliran kredit LPEI ke Petro Energy dan pihak lainnya karena jabatannya sebagai Komut di PT Caturkarsa Megatunggal (CM) ikut mengendalikan Petro Energy.

“Selain Jimmy Masrin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga perlu mengusut peran Indrawan Masrin dalam kasus ini karena merekalah yang mengendalikan PT CM,” kata Uchok saat dihubungi, Senin (9/3/2025).

Dalam kasus LPEI yang menjerat Petro Energy, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada Senin (3/3/2025), yakni Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana 4 LPEI), Jimmy Masrin (Direktur Utama PT CM/Komut Petro Energy), Newin Nugroho (Dirut PE) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PE).

Sebagai informasi, PT CM merupakan pemegang saham mayoritas PT Petro Energy sebelum pailit pada Juni 2020. Indrawan dan Jimmy Masrin, adiknya yang menjabat Direktur Utama, masing-masing menguasai 47,45% saham PT CM.

Selama ini PT CM dikenal sebagai perusahaan pengendali PT Lautan Luas Tbk (LTLS), dimana Indrawan menjabat Dirut dan Jimmy sebagai Wakil Dirut.

Menurut Uchok, Indrawan selaku Komut PT CM tentunya mengetahui semua aksi korporasi terkait Petro Energy, termasuk akuisisi 55% saham perusahaan tambang batubara PT Pada Idi pada 2018, kepailitan Petro Energy dan pendirian PT Tunas Laju Investama (TLI) pada 2020.

Jimmy mendirikan TLI menjelang Petro Energy pailit pada Juni 2020. Di TLI, dia menguasai 94,80% saham dan sisanya PT CM. Melalui TLI, Jimmy dan PT CM mengambilalih 33,33% saham PT Pada Idi, sehingga saham Petro Energy tinggal 36,67%, sisanya Bintoro dan The Budi (pendiri) masing-masing 15%.

Setelah Petro Energy bangkrut, saham TLI di PT Pada Idi bertambah menjadi 81,56%, sedangkan sisanya Bintoro dan Budi masing-masing 9,22%. Ini diketahui dari data MODI (modi.esdm.go.id) yang baru dilaporkan PT Pada Idi kepada Kementerian ESDM pada 2024.

Tidak berhenti di situ, lanjut Uchok, KPK juga perlu mendalami peran dan tanggung jawab Jubilant Arda Harmidy yang menjabat Dirut TLI sekaligus Dirut PT Pada Idi. Selain itu, KPK perlu memeriksa Liza Sutrisno (Managing Director OB Golf & Lifestyle) yang berperan sebagai komisaris TLI.

“Mereka tentunya mengetahui tujuan didirikannya TLI dan hubungannya dengan permasalahan yang menimpa Petro Energy,” ujarnya.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan penyidik KPK telah menggeledah kantor PT Pada Idi di Jakarta dan memeriksa Jubilant pada Kamis (6/3/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *