Hukum  

KPK Intensifkan Telusuri Aliran Dana LPEI ke PT Petro Energy dan Keterlibatan Sejumlah Pihak

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penelusuran aliran dana kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energy dan sejumlah pihak terkait untuk menyelamatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, penyidik tengah intensif dan bekerja keras membongkar aliran dana/kredit LPEI ke PT Petro Energy yang diduga dialirkan lagi ke sejumlah perusahaan. Beberapa perusahaan yang diduga terlibat antara lain PT PI, PT KPM, dan PT AN.

“Penyidik KPK sedang melakukan penelusuran aliran dana kredit LPEI. Kalau ada perkembangan dari pengembangan kasus tersebut tentunya akan disampaikan kepada masyarakat. Saat ini penyidik KPK masih bekerja keras,” katanya, Senin (9/12/2024).

Tessa menegaskan, KPK terus mempelajari kasus ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

Dalam kasus PT Petro Energy, KPK sudah memeriksa dan mencekal sejumlah nama termasuk Komisaris Utama PT Petro Energi Jimmy Masrin dan Direktur Utama Newin Nugoro. KPK juga disebut sudah mengantongi nama-nama lain yang diduga mengetahui ataupun terlibat dalam kasus itu, antara lain inisial JAH dan YR.

PT Petro Energy dituduh menyalahgunakan kucuran kredit LPEI sebesar US$22 juta dan Rp600 miliar (tolal sekitar Rp800 miliar) pada periode 2015-2017. Dana kredit ini diduga mengalir ke sejumlah perusahaan terafiliasi dengan PT Petro Energy dan pihak-pihak lain yang terkait. Beberapa perusahaan yang diduga menerima aliran dana dari PT Petro Energy, antara lain PT PI (Pada Idi), PT KPM, dan PT AN.

Kerja sama PT Petro Energy dengan PT KPM diduga bermuara ke pembiayaan tambang batu bara PT AN di Kalimantan Tengah. Sumber menyebutkan, PT KPM yang pernah dikelola oleh Newin Nugroho juga menggunakan dana kredit LPEI dari PT Petro Energy untuk pembiayaan pembelian solar, tetapi akhirnya bermasalah.

Sebagai informasi, PT Petro Energy yang sudah dinyatakan pailit sejak 2020 semula dikuasai oleh PT Caturkarsa Megatunggal (CM) yang diwakili oleh Jimmy Masrin sebagai komisaris utama. Dua perusahaan lain juga tercatat sebagai pemegang saham PT Petro Energy saat itu, yakni PT Condord Energy Plt dan German Bulk Carrier.

PT CM adalah perusahaan pengendali dari banyak perusahaan, di antaranya PT Lautan Luas Tbk (LTLS) dan PT Unggul Indah Cahaya Tbk. Di PT CM, Jimmy Masrin menjabat Dirut dan Indrawan Masrin sebagai Komut. Dua bersaudara ini masing-masing menguasai 47,45% saham di perusahaan keluarga tersebut.

Melalui PT Petro Energy, Jimmy Masrin dan PT CM kemudian mengakuisisi PT Pada Idi pada 2018. PT Petro Energy diduga mengucurkan dana senilai US$50 juta ke PT Pada Idi untuk menguasai mayoritas saham perusahaan tambang batu bara itu.

Berdasarkan informasi dari Minerba One Data Indonesia (MODI), PT Pada Idi pernah melaporkan kepemilikan saham ke Kementerian ESDM pada 2019 dengan komposisi PT Petro Energy 55%, sisanya Bintoro Iduansjah dan The Budi Tejo Prawiro (pendiri) masing-masing 22,5%. Saat itu, Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho ditunjuk menjadi Dirut PT Pada Idi.

Setelah PT Petro Energy pailit pada 2020, Jimmy Masrin mendirikan PT Tunas Laju Investama (TLI) untuk mengambilalih kepemilikan PT Petro Energy di PT Pada Idi. Komposisi saham PT Pada Idi berubah menjadi Petro Energy 36,67%, TLI 33,33%, sementara Bintoro dan Budi masing-masing menjadi 15%. Seiring dengan perubahan saham ini, Jubilant Arda Hamidy ditunjuk menjadi Dirut PT TLI sekaligus Dirut PT Pada Idi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *