JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy.
Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan dua tersangka merupakan direktur di LPEI, sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari PT Petro Energy (PT PE).
Adapun kelima tersangka tersebut, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE.
“KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Budi menyebut kredit tetap diberikan oleh para direktur LPEI tersebut walaupun debitur tidak layak.
KPK juga menyebut PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order sehingga pencairan fasilitas tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Selain itu, PT PE mengakali laporan keuangan.
“PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” kata Budi.
Kerugian dalam satu pemberian kredit bermasalah ini, menurut KPK, mencapai USD 60 juta. Jika dikonversi ke rupiah dengan nilai hari ini, kerugiannya sekitar Rp 999 miliar atau hampir Rp 1 triliun.
“Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta,” ujarnya.
Budi mengungkapkan saat ini KPK tengah menyidik kasus pemberian kredit LPEI kepada 11 debitur, termasuk PT PE. Potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu diperkirakan mencapai Rp 11,7 triliun.