JAKARTA – Rumah Bintoro Iduansjah, salah satu komisaris PT Pada Idi, perusahaan tambang batubara yang dikuasai oleh tersangka kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Jimmy Masrin, diduga disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rumah Bintoro yang disegel berada di kawasan Pondok Indah, tepatnya di Jalan Terogong Kecil C40 Pondok Pinang Jakarta Selatan. Penyegelan dikabarkan berlangsung pada Jumat, 18 April 2025.
Dari rekaman video yang diperoleh redaksi, Bintoro tampak sedang berbincang dengan dua orang petugas keamanan kompleks perumahan di depan gerbang rumahnya. Dalam video itu juga tampak dua wanita berada dari balik pintu gerbang. Mereka terkunci di dalam rumah karena gerbang digembok rapat dengan rantai.
Dalam video itu, tidak terlihat tanda segel dari KPK ataupun lembaga penegak hukum lainnya. Namun, diduga kuat penggembokan rumah tersebut terkait dengan kasus korupsi LPEI yang tengah ditangani oleh KPK. “Mau balas dendam ke saya, mempermalukan saya karena saya kan membongkar kasus di KPK,” ujar Bintoro dalam rekaman video itu.
Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Jimmy Masrin selaku Preskom PT Petro Energy/Dirut PT Caturkarsa Megatunggal, Newin Nugroho (Dirut PT Petro Energy), Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT Petro Energy), Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana 4 LPEI).
Sebagai informasi, PT Pada Idi merupakan perusahaan tambang batubara di Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang didirikan oleh Bintoro Iduansjah bersama The Budi Tejo Prawiro.
Berdasarkan informasi dari MODI (Minerba One Data Indonesia), Bintoro dan The Budi saat ini masing-masing menguasai 9,22% saham di PT Pada Idi. Sisanya 81,56% saham dikuasai oleh PT Tunas Laju Investama (TLI), perusahaan yang didirikan oleh Jimmy Masrin menjelang PT Petro Energy pailit pada Juni 2020.
Bintoro diketahui pernah bersengketa dengan Newin Nugroho, Dirut PT Petro Energy sekaligus Dirut PT Pada Idi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus LPEI dan ditahan KPK.
Bintoro pernah melaporkan kasus pengalihan utang (cessie) PT Petro Energy ke PT Pada Idi ke Polda Metro Jaya pada 2020. Transaksi cessie itu diduga bermasalah karena disebut tidak melalui mekanisme RUPS.
Direktur Keuangan PT PE saat itu, Susy Mira Dewi Sugiarta dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Belakangan, Susy juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi LPEI dan ditahan bersama Jimmy Masrin dan Newin Nugroho.
Bintoro juga pernah melayangkan surat ke LPEI tertanggal 19 Desember 2022 untuk meminta penjelasan mengenai bukti RUPS PT Pada Idi, serta mempertanyakan prosedur dan dasar pengalihan utang tersebut. Dia mengaku tidak diikutsertakan dalam RUPS.
Newin diduga sengaja mengacuhkan Bintoro dan The Budi dalam transaksi pengalihan utang PT Petro Energy ke PT Pada Idi di tengah permasalahan PT Petro Energy yang akhirnya dinyatakan pailit pada Juni 2020.
Sebagai informasi, Bintoro dan The Budi pernah bersepakat dengan Newin Nugroho selaku Dirut PT Mitrada Sinergy pada 24 Januari 2011 untuk menjual saham mereka di PT Pada Idi masing-masing 27,5% kepada PT Mitrada Sinergy.
Sengketa muncul karena PT Mitrada Sinergy diklaim belum melunasi pembelian saham, tetapi mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pemegang saham PT Pada Idi. Gugatan pertama ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, lalu gugatan kedua yang diajukan pada 27 September 2022 dikabulkan majelis hakim.
Dalam gugatan kedua ini, PT Mitrada Sinergy maju bersama pemohon lain, yaitu PT Petro Energy, PT Solusi Pandu Virtua, Bank Perkreditan Rakyat Djojo Mandiri Raya, dan PT Pada Idi.
Dalam kasus tersebut, Bintoro dan The Budi dirugikan sebab porsi saham mereka di PT Pada Idi terpangkas masing-masing 27,5% menjadi 22,5%. Adapun, 55% saham telah dikuasai oleh PT Petro Energy sejak 2018.
Berdasarkan Akta Pernyataan No. 16 tertanggal 20 April 2022 yang diteken Notaris Audra Melanie Nicole Manembu SH MH MKn, Newin mengakui transaksi jual beli saham Bintoro dan The Budi belum lunas karena belum ada kesepakatan bersama atas Deposit Kuantiti SR 1:5 yang dihitung melalui surveyor independen.
Dalam Akta Pernyataan itu, Newin juga mengklaim sebagai pemegang saham dan Direktur Utama di PT Petro Energy, PT Pada Idi, dan PT Mitrada Sinergy, berdasarkan akta pernyataan keputusan para pemegang saham di luar RUPS.