Siasat Cessie di Balik Restrukturisasi Utang PT Petro Energy ke LPEI

LPEI

JAKARTA – Dugaan pengalihan utang alias cessie PT Petro Energy (PE), debitur bermasalah Lembaga Pembiayaan Ekspor (LPEI), ke entitas afiliasinya PT Caturkarsa Megatunggal (CM) dan PT Pada Idi akhirnya terbongkar.

Hal itu diakui oleh Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama PT PE/Direktur Utama PT CM yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi LPEI melalui kuasa hukumnya, Marcella Santoso, dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (26/3/2025).

Marcella menjelaskan, utang PT PE yang pailit sejak Juni 2020 telah direstrukturisasi melalui PT CM dan PT Pada Idi (PI), sesuai dengan Akta Kesepakatan Bersama tertanggal 10 Maret 2021.

Sesuai dengan Surat Keterangan Status Pembayaran Kewajiban dari LPEI, ungkap Marcella, pembayaran dari kedua entitas tersebut tercatat lancar per 12 Maret 2025. Bahkan sebelum penahanan Jimmy oleh KPK pada 20 Maret 2025, masih ada pembayaran yakni pada 25 Februari 2025 dan 5 Maret 2025.

“Maka klaim kerugian negara senilai US$60 juta seharusnya tidak relevan karena tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Marcella merinci, sisa pokok utang masing-masing sebesar US$1,5 juta dari utang awal sejumlah US$10 juta untuk PT CM dan US$36.989.332,13 dari utang awal sejumlah US$50 juta untuk PT PI.

Pernyataan Marcella ini secara tidak langsung mengonfirmasi info mengenai pengalihan utang atau cessie PT PE ke entitas afiliasi yang beredar selama ini. Artinya, restrukturisasi utang yang dimaksud sesungguhnya pengalihan utang ke entitas afiliasinya tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, beban utang PT PE sebesar US$60 juta telah dialihkan seluruhnya ke PT PI, terdiri dari utang PT PE kepada LPEI sebesar US$50 juta dan kepada PT CM senilai US$10 juta. Artinya, pembayaran utang PT CM ke LPEI sesungguhnya ditanggung oleh PT PI.

Informasi itu juga menyebutkan, kewajiban PT PE kepada LPEI itu rencananya dibayar secara bertahap oleh PT PI pada 2024-2025. Adapun kepada PT CM senilai US$10 juta dibayar US$2 juta pada 2021 dan sisanya US$8 juta dibayar pada 2022 hingga 2025. Dari time line ini diketahui, utang ke LPEI direncanakan lunas pada 2025.

Transaksi Cessie

Lalu, apakah restrukturisasi ataupun pengalihan utang itu benar-benar sudah disepakati para pihak terkait dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku?

Pertanyaan ini muncul sebab diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pengalihan utang PT PE, khususnya ke PT PI. Transaksi cessie PT PE memicu konflik hingga dilaporkan oleh Bintoro Iduansjah, salah satu pemegang saham PT PI, ke Polda Metro Jaya karena disebut tidak melalui mekanisme RUPS.

Direktur Keuangan PT PE saat itu, Susy Mira Dewi Sugiarta, dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Belakangan, Susy juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi LPEI dan ditahan bersama Jimmy Masrin dan Dirut PT PE Newin Nugroho.

Bintoro juga pernah melayangkan surat ke LPEI tertanggal 19 Desember 2022 untuk meminta penjelasan mengenai bukti RUPS PT PI, serta mempertanyakan prosedur dan dasar pengalihan utang tersebut. Dia mengaku tidak diikutsertakan dalam RUPS.

Dalam hal ini, Bintoro dirugikan sebab porsi sahamnya di perusahaan tambang batubara itu terpangkas 27,5 persen menjadi 22,5 persen. Hal yang sama juga dialami The Budi Tejo Prawiro, pemegang saham pendiri lainnya. PT PE pun menguasai 55 persen saham PT PI.

Muasalnya, kedua pendiri PT PI itu disebut sepakat menjual masing-masing 27,5 persen saham mereka kepada PT Mitrada Sinergy/PT Mitrada Selaras (MS) yang dikendalikan oleh Newin Nugroho.

Namun, berdasarkan Akta Pernyataan No. 16 tertanggal 20 April 2022 yang diteken Notaris Audra Melanie Nicole Manembu, Newin mengakui transaksi jual beli saham Bintoro dan The Budi itu belum lunas. Alasannya, belum ada kesepakatan bersama atas Deposit Kuantiti SR 1:5 yang dihitung melalui surveyor independen.

Dalam Akta Pernyataan itu, Newin juga mengklaim sebagai pemegang saham dan Direktur Utama di PT PE, PT PI, dan PT MS, berdasarkan akta pernyataan keputusan para pemegang saham di luar RUPS.

Berita Selanjutnya: Tuding Pelanggaran Dilakukan Direksi, Ini Jejak Jimmy Masrin dalam Kasus PT Petro Energy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *