JAKARTA – Manajemen PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) hingga Jumat (21/3/2025) petang tak kunjung memberikan keterangan apa pun setelah sebanyak dua kali dikonfirmasi secara resmi oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) tentang dugaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda salah seorang direktur perusahaan pelat merah itu.
“Kami sudah memberikan waktu yang kami pandang cukup dan cara yang menurut kami sangat terhormat kepada manajemen Telkomsel untuk memberikan keterangan mengenai dugaan KTP ganda salah seorang direksi mereka. Tapi tidak ada keterangan apa pun hingga saat ini. Itu hak dan pilihan mereka mau jawab atau tidak tapi kami pun punyak hak untuk melaporkannya,” ungkap Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Sabtu (22/3/2025).
Oleh sebab itu, lanjut Yusri, CERI segera membuat laporan secara resmi ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana KTP ganda tersebut. “Pekan depan kami akan laporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya, biar Polda yang menyelidiki dan menyidiknya atas bukti bukti yang kami akan sampaikan,” ujarnya.
Menurut Yusri, pembuatan KTP dan KK ganda jelas melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak Rp25 juta.
Tender SIM Card
Adapun mengenai dugaan kejanggalan pelaksanaan tender pengadaan SIM Card Tahun 2025, General Manager Commerce, General Procurement and PO Management Telkomsel Nur Yunianto melalui surat tertanggal 20 Maret 2025 menjelaskan bahwa mereka telah melaksanakan proses tender sesuai dengan ketentuan dan prinsip GCG (good corporate governance).
Selain itu, dia menyatakan bahwa hasil evaluasi administrasi dan teknis telah disampaikan kepada masing-masing peserta tender pada 14 Maret 2025.
Nur juga mengaku bahwa pada 19 Maret 2025 telah dilakukan pertemuan antara PT Telekomunikasi Selular dan perwakilan peserta tender yang belum memenuhi persyaratan teknis Telkomsel pada tahap evaluasi teknis guna menjelaskan dasar dan penilaian di tahapan ini.
“Adapun berkenaan dengan permintaan informasi mengenai proses tender lebih mendalam, mohon maaf dikarenakan proses tender sedang berlangsung dan adanya klausul kerahasiaan (NDA) antar peserta tender maka Telkomsel tidak dapat menyampaikan informasi lebih mendetail. Hal mana, klausul kerahasiaan ini juga mengikat dan mandatory bagi para peserta tender sedari awal mengikuti proses tender,” jelas Nur.
Yusri menghormati dan mengapresiasi penjelasan normatif pihak Telkomsel tersebut, namun dia mengklaim mengantongi fakta-fakta yang bertolak belakang.
“Jadi terkait dengan proses tender ini kami dalam posisi wait and see, jika retender maka kami balik kanan. Namun jika diteruskan tahapannya, maka kami akan segera gelar bukti-bukti ke penegak hukum dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai pintu masuk mengungkap dugaan kasus-kasus lain yang datanya kami miliki juga. Untuk itu kami sudah koordinasi dengan ketuanya,” tutup Yusri.