CERI Endus Kejanggalan Proyek Tender SIM Card Tahun 2025 di Telkomsel

JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) telah melayangkang konfirmasi kedua dan terakhir kepada Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) terkait dugaan petinggi perusahaan itu mempunyai dua Nomor Induk Kependudukan dan dua nomor Kartu Keluarga.

“Konfirmasi kedua dan terakhir ini kami sampaikan setelah konfirmasi dan permohonan informasi kami yang pertama tidak direspon. Kami masih memberikan waktu kepada manajemen Telkomsel untuk memberikan jawaban paling lambat sampai 21 Maret 2025 sebagai bahan kami melakukan tindakan selanjutnya,” ungkap Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Kamis (20/3/2025).

Dia mengatakan, surat konfirmasi terakhir itu juga ditembuskan kepada Menteri BUMN dan Dewan Komisaris serta Dewan Direksi PT Telkom.

Tak hanya itu, lanjut Hengki, CERI juga sudah melayangkan surat konfirmasi terakhir kepada VP Commerce, Area and Enabler Procurement PT Telkomsel Dimas A Wicaksana terkait dugaan kejanggalan pelaksanaan tender pengadaan SIM Card Tahun 2025.

“CERI telah menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi sebagai tindak pidana. Nanti kami akan beberkan ke publik bersamaan dengan keterangan dari pihak Telkomsel yang kami tunggu paling lambat sampai 21 Maret 2025 ini,” ungkap Hengki.

Menurut dia, publik berhak menduga ada yang tidak beres di Telkomsel jika manajemen tetap tidak memberikan keterangan apa pun atas konfirmasi resmi yang diajukan CERI sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *