JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyiapkan gugatan hukum (Class Action) terhadap dugaan pelanggaran kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek minyak dan gas bumi (migas).
Gugatan ini ditujukan kepada sejumlah instansi pemerintah, BUMN, dan pihak-pihak terkait yang dianggap telah melanggar aturan penggunaan produk dalam negeri yang diwajibkan oleh regulasi.
Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, dalam keterangannya kepada media, mengatakan gugatan berfokus pada dugaan pelanggaran proyek EPC South Sonoro milik JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah.
“Pengabaian terhadap ketentuan TKDN dalam proyek ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan industri lokal yang berperan dalam pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” jelasnya, Sabtu (25/1/2025).
Dalam gugatan ini, CERI bersama tim hukum dari kantor HDS & Associates, mengacu pada beberapa regulasi antara lain UU No.3/2014 tentang Perindustrian, PP No.29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Inpres No.2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
Selain itu, Permen ESDM No.15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKK-IA00002023/S9 (Revisi ke-5) tentang kewajiban KKKS, Pertamina, dan BUMN untuk menggunakan produk-produk lokal.
“Gugatan ini diajukan kepada tujuh pihak utama yang dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran ini antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, SKK Migas, Pertamina Hulu Energi, JOB Pertamina Medco E&P Tomori, KSO PT Timas Suplindo – PT Pratiwi Putri Sulung, serta Instansi lain yang terkait pelaksanaan P3DN,” ungkap Yusri.
Kuasa hukum yang dipimpin oleh Henry Dunant Simanjuntak, menyampaikan gugatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan regulasi TKDN secara konsisten. Pelanggaran yang terjadi dianggap tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melemahkan daya saing industri lokal.
“Kami berharap gugatan ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar dan menjadi momentum untuk memperkuat keberpihakan terhadap produk dalam negeri. Ini adalah langkah penting untuk menegakkan keadilan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kedaulatan produk lokal,” ujar Henry Dunant.
Dia mengatakan gugatan akan didaftarkan ke pengadilan paling lambat pada pertengahan Februari 2025. “Proses hukum diharapkan dapat menjadi katalisator dalam memperbaiki tata kelola proyek di sektor migas, khususnya terkait implementasi penggunaan produk dalam negeri,” ujarnya.