JAKARTA – Saham PT Lautan Luas Tbk (LTLS) amblas 2,14 persen atau 20 poin menjadi 915 pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (21/3/2025). Penurunan ini menyentuh level terendah sejak 14 Juni 2024 ketika saham LTLS jeblok ke level 940.
Penurunan saham LTLS juga seiring dengan pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Jumat ini. Mengutip data RTI, IHSG terkoreksi 1,94 persen ke posisi 6.258,17, sementara indeks saham LQ45 tersungkur 2,56 persen ke posisi 692,02.
Saham LTLS terus turun dari posisi 1.000 sejak awal Maret 2025 ketika KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), salah satunya Jimmy Masrin yang kebetulan menjabat Wakil Direktur Utama LTLS.
Dalam kasus ini, Jimmy Masrin menjadi tersangka dalam kapasitasnya selaku Komisaris Utama PT Petro Energy sekaligus Direktur Utama PT Caturkarsa Megatunggal (CM). PT Petro Energy merupakan lini usaha PT CM yang menikmati fasilitas kredit dari LPEI senilai US$60 juta atau sekitar Rp1 triliun.
PT CM sendiri merupakan perusahaan pengendali LTLS dengan menguasai 56,59 persen saham. Jimmy dan kakaknya Indrawan Masrin masing-masing menguasai 47,45 persen saham di PT CM. Di LTLS, Indrawan menjabat Dirut dan Jimmy mengisi kursi Wakil Dirut. Jimmy kemudian mundur dari jabatannya sebagai Wakil Dirut LTLS sejak 14 Maret 2025.
Sejak KPK mengumumkan tersangka kasus korupsi LPEI pada 3 Maret 2025, penurunan saham LTLS tidak terbendung. Kondisi ini diperparah dengan merosotnya IHSG dalam beberapa waktu terakhir, bahkan sempat amblas lebih dari 6 persen pekan ini. Kombinasi antara faktor kasus Jimmy Masrin dan kondisi pasar secara umum ini diduga semakin menekan harga saham LTLS.
Penurunan saham LTLS pada Jumat juga berlangsung di tengah pengumuman KPK mengenai penyitaan puluhan aset para tersangka kasus korupsi LPEI senilai Rp882,5 miliar. Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, KPK juga telah menyita sejumlah aset, saham, dan memblokir rekening para tersangka, termasuk Jimmy Masrin.
Selain Jimmy Masrin, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi LPEI ini, yakni Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy. Keduanya juga sudah ditahan KPK. Dari pihak LPEI, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.