Lindungi Industri Dalam Negeri, CERI Dukung Pemerintah Tindak Tegas Pelanggaran Aturan TKDN di Industri Migas

JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendukung komitmen pemerintah menindak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMN, dan kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC) yang melanggar aturan wajib Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu dan hilir minyak dan gas bumi (migas).

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengatakan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan TKD sangat diperlukan demi melindungi industri dalam negeri dari praktik impor yang seharusnya dapat dipenuhi oleh produksi lokal.

“Penindakan ini krusial untuk memastikan industri jasa penunjang migas bisa tumbuh, mendorong perekonomian, dan membuka lapangan pekerjaan,” kata Yusri, Jumat (17/1/2025).

Dia optimis kewajiban TKDN di sektor migas bisa ditegakkan, apalagi Dirjen Migas Achmad Muchtasyar yang baru dilantik Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merupakan sosok yang tepat dan berintegritas serta dikenal tegas dan keras dalam menegakkan aturan.

Meski demikian, lanjut Yusri, Kementerian ESDM harus bekerja sama lebih erat dengan Kementerian Perindustrian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk menyeleksi ketat Rencana Impor Barang (RIB) para importir. “Belajar dari sektor lain, seperti tekstil yang sempat terpuruk akibat banjir impor, negara harus hadir melindungi industri dalam negeri,” ujarnya.

CERI juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih aktif dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), yang dinilai kurang tegas dalam memeriksa kepatuhan KKKS terhadap TKDN. Beberapa laporan yang diterima CERI mengindikasikan adanya pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.

Untuk memberikan advokasi kepada pelaku usaha sebagai wujud keseriusannya, CERI telah menunjuk Pengacara DR Henry Dunant Simanjuntak SE SH MH dari Law Office HDS & Associates untuk melakukan gugatan terhadap pelaku usaha dan stakeholder yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyatakan pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang abai pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Pernyataan itu merupakan respons atas sorotan publik terkait dugaan pelanggaran kewajiban TKDN di proyek EPC South Sonoro milik KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori di Sulawesi Tengah yang dilaksanakan konsorsium PT Timas Suplindo–PT Pratiwi Putri Sulung.

Masalah serupa diduga juga terjadi pada proyek Refrigerated LPG Terminal Tuban, Jawa Timur milik PT Pertamina Energy Terminal, yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).

Selain di hulu migas, isu serupa muncul di sektor hilir yang mengolah gas menjadi pupuk. Proyek PUSRI-IIIB milik PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang disorot karena diduga masih memakai barang impor seperti pipa carbon steel dan welded pipe, padahal industri dalam negeri diklaim mampu memproduksi barang serupa.

Kepala P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto, menyatakan akan menindaklanjuti pengaduan itu dengan memanggil BUMN yang terkait. Langkah tegas ini diharapkan dapat mendorong industri lokal tumbuh lebih kuat, selaras dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing sektor migas dan membuka lapangan pekerjaan baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *