PALEMBANG – Pembangunan jalan khusus (hauling) batu bara sepanjang 26,4 kilometer di Desa Cempaka Wangi, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, diduga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Meski demikian, proyek yang diinisiasi oleh PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) itu sudah berjalan, bahkan diresmikan secara langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru pada Senin (4/8/2025).
Hal ini mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan, antara lain dari Koordinator Advokasi Perkumpulan Sumsel Bersih, Arlan. Dia menilai proyek ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan seolah sudah menjadi tradisi di Sumsel.
“Model begini sudah biasa. Proyek jalan terus, dokumen izin belakangan. Padahal jelas-jelas melanggar Undang-Undang,” kata Arlan seperti dikutip media lokal, Rabu (6/8/2025).
Menurut dia, pembangunan infrastruktur yang berdampak besar terhadap lingkungan dan sosial, seperti jalan hauling wajib melalui proses AMDAL, izin penggunaan lahan, dan kajian teknis. Tanpa itu, proyek sama saja dengan operasi ilegal yang disahkan secara politik.
“Kalau tanpa AMDAL, artinya proyek belum melalui kajian lingkungan. Itu pelanggaran serius, apalagi kalau proyeknya dikaitkan dengan elite daerah,” tegas Arlan.
Sebagai informasi, proyek jalan hauling sepanjang 26,4 kilometer dan lebar 30 meter ini diinisiasi oleh PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) dan ditargetkan rampung pada Januari 2026.
Arlan juga menyayangkan framing seolah-olah pembangunan jalan hauling itu merupakan capaian besar. Menurut dia, infrastruktur itu adalah kewajiban dasar yang sudah tertunda puluhan tahun oleh perusahaan-perusahaan tambang di Sumsel, khususnya di Muara Enim dan Lahat.
“Aturannya jelas, kendaraan tambang wajib melintasi jalan khusus. Tapi kenyataannya, selama ini masyarakat jadi korban, mulai dari debu, kemacetan, sampai kecelakaan mematikan,” kata Arlan.
Sebagai informasi, PT LBA merupakan perusahaan yang tergabung dalam grup PT Tiga Putri Bersaudara (TPB). Kedua perusahaan ini dimiliki oleh pihak yang punya hubungan keluarga dengan Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih.
Saat meresmikan proyek tersebut, Gubernur Sumsel menyebut pembangunan jalan hauling di Lahat sebagai bukti nyata dari komitmen pemerintah menindaklanjuti aspirasi masyarakat. “Ini bukan proyek biasa. Ini adalah hasil dari komitmen dan konsistensi kita sejak 2018,” ujarnya.
Sejak awal kepemimpinannya, Herman Deru telah mengeluarkan Pergub Nomor 74 Tahun 2018 yang melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum. Kebijakan ini memaksa perusahaan tambang mencari jalur distribusi alternatif, termasuk menggunakan jalur Servo Lintas Raya.











