JAKARTA -Di samping meningkatkan kemitraan strategis, Indonesia bisa menawarkan diri untuk menjadi mediator penyelesaian konflik Thailand dan Kamboja di sekitar Candi Preah Vehear di perbatasan kedua negara itu. Sebab Indonesia punya rekam jejak sebagai juru damai di ASEAN.
Demikian disampaikan Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri, Dr. Darmansjah Djumala, menanggapi kunjungan Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul ke Indonesia pada 3-4 Agustus 2026.
Dalam kunjungan resmi tersebut, PM Thailand bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan kedua pemimpin ini menegaskan komitmen kedua negara untuk memperkuat kemitraan strategis Indonesia–Thailand serta mendorong kerja sama yang lebih konkret di berbagai bidang, antara lain bidang politik-keamanan, ekonomi, investasi, ketahanan pangan, energi, dan stabilitas kawasan.
Dr. Djumala, yang pernah menjabat sebagai Dubes RI untuk Austria dan PBB (2017-2021), mengatakan melalui kunjungan tersebut, Indonesia dan Thailand berharap dapat memperkuat hubungan persahabatan yang telah lama terjalin dan menghasilkan kerja sama yang lebih nyata bagi kedua negara dan kawasan.
lLebih lanjut dia mengatakan, penguatan hubungan bilateral Indonesia-Thailand bukan hanya penting bagi kepentingan nasional masing-masing negara, tetapi juga bagi penguatan sentralitas ASEAN dan stabilitas kawasan.
Khusus terkait isu politik-keamanan di kawasan, Dubes Djumala menunjuk konflik Thailand versus Kamboja tentang kepemilikan Candi Preah Vehear menjadi isu penting, karena konflik berkepanjangan antara kedua negara itu dapat mengganggu stabilitas politik-keamanan di kawasan ASEAN.
Dubes Djumala mengingatkan bahwa hingga kini konflik perbatasan dekat candi Preah Vehear masih terus berlangsung meski dalam skala kecil. Konflik Thailand-Kamboja itu dipicu oleh sengketa kepemilikan sebuah candi kuno Preah Vehear yang terletak pas di perbatasan kedua negara.
Menurut Dubes Djumala, sebenarnya konflik perbatasan dan kepemilikan candi Preah Vehear itu pernah dimediasi oleh ICJ (International Court of Justice) pada 1962, yang menegaskan candi tersebut berada di wilayah Kamboja berdasarkan peta yang dibuat oleh Prancis pada 1907.
Namun keputusan ICJ ini tidak mencakup status wilayah di sekitarnya. Pada 2008 UNESCO menetapkan candi itu sebagai situs Warisan Dunia milik Kamboja.
Ternyata keputusan ICJ dan UNESCO ini masih menyisakan masalah: tidak ada keputusan yang jelas dan tegas tentang garis perbatasan antara kedua negara. Inilah inti pusaran sengketa kedua negara. Batas yang tidak jelas menjadi pemantik konflik bersenjata di sepanjang perbatasan.
Dubes Djumala menyatakan konflik itu justru membuka paradoks Asia Tenggara hari ini: warisan peradaban yang seharusnya menjadi sumber kebanggaan justru berubah menjadi sumber sengketa.
Konflik kedua negara, jika terus bereskalasi, dapat melunturkan citra kawasan yang dalam geopolitik Indo Pasifik ingin mengukuhkan diri dengan jargon ASEAN Centrality.
“Jika ASEAN ingin mandiri dalam geopolitik Indo Pasifik, ia harus mampu menyelesaikan sengketa internalnya. Indonesia yang pernah menjadi juru damai di kawasan, bisa menawarkan diri untuk memediasi konflik kedua negara dengan mengedepankan dialog dan musyawarah untuk mencapai mufakat dan perdamaian”, kata Dubes Djumala.











