Jimmy Masrin dkk Mulai Disidang dalam Kasus Korupsi LPEI

JAKARTA – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy pada hari ini, Jumat (8/8/2025).

Kasus ini terdaftar dengan nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Komisaris Utama PT Petro Energy, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Mira Dewi Sugiarta.

“Agenda pembacaan dakwaan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra dalam keterangan resmi pada Jumat (8/8/2025).

Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sebelumnya telah menerima berkas perkara dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi LPEI pada 28 Juli 2025.

Andi menjelaskan Ketua PN Jakarta Pusat telah membentuk Majelis Hakim yang terdiri dari lima hakim dan dua di antaranya adalah hakim ad hoc Tipikor. Ketua Majelis Hakim dalam sidang perkara ini, yaitu Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, dengan Hakim Anggota, I Wayan Yasa, Edward Agus, Nofalinda Arianti, dan Hiashinta Fransiska Manalu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka. Selain tiga terdakwa dari PT Petro Energy tersebut, dua tersangka lainnya yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI.

PT Petro Energy merupakan salah satu penerima kredit atau debitur dari LPEI. Namun, perusahaan ini sebenarnya tidak layak untuk mendapatkan kredit. Pemberian kredit kepada PT Petro Energy diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar US$60 juta.

Direksi LPEI dinilai tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan PT Petro Energy saat mengajukan proposal kredit. PT Petro Energy juga diduga membuat kontrak palsu yang kemudian menjadi dasar mengajukan kredit. Hal ini diketahui oleh Direksi PT LPEI. Namun, mereka dinilai membiarkan dan tidak mengevaluasi ketika pembayaran kredit tidak lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *