JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami berbagai dokumen terkait dengan pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy, termasuk akta perjanjian pembiayaan dan dokumen lainnya.
“Penyidik mendalami terkait dengan klausa-klausa yang tertuang dalam akta perjanjian pembiayaan di LPEI termasuk akta-akta lainnya,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (24/2/2025).
Dia mengatakan, penyidik telah memeriksa satu saksi berinisial HH yang merupakan seorang notaris. “Saksi HH hadir. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI kepada PT Petro Energy, terdiri dari tiga swasta dan dua dari LPEI.
Mereka adalah Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal/Presiden Komisaris PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Presdir PT Petro Energy, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur. Ketiganya sudah ditahan KPK.
Adapun tersangka dari LPEI yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 Arif Setiawan.