Diduga Fasilitasi Ore Nikel Ilegal, Bareskrim Polri Segel Jetty PT Kasmar Tiar Raya

Sejumlah alat berat yang disegel oleh tim Bareskrim Polri di jetty PT Kasmar Tiar Raya di batu Putih, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. (ist)

JAKARTA –Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyegel terminal khusus (tersus) PT Kasmar Tiar Raya di Batu Putih, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tambang nikel itu diduga melakukan pemuatan ore nikel yang berasal dari penambangan ilegal.

Penyegelan pada Rabu (5/3/2025) itu dilakukan setelah tim Subdit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proses pemuatan ore nikel di lokasi tersebut.

Dalam sidak tersebut, tim Bareskrim menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya kapal tongkang beserta tugboat, alat berat excavator dan dump truck, yang kemudian diberi garis polisi (police line).

Tindakan tegas polisi menyusul banyaknya keluhan dari berbagai unsur masyarakat di Kolaka Utara terhadap aktivitas PT Kasmar Tiar Raya selama ini. Perusahaan itu diduga memfasilitas nikel dari tambang ilegal atau koridor dengan menggunakan dokumen ‘aspal’ yang sering disebut dokumen terbang atau surat dokter.

Temuan tim Bareskrim Polri sekaligus menganulir hasil patroli dan monitoring oleh Unit 2 Tipiter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara sebelumnya, yang menyatakan tidak ditemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah PT Kasmar Tiar Raya.

Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra Jefri Rembasa mendukung tindakan tegas Bareskrim terhadap dugaan tambang ilegal di Kolaka Utara, khususnya PT Kasmar Tiar Raya. Dia berharap Mabes Polri juga menindak tambang ilegal di daerah lainnya, seperti Konawe Utara, yang kian marak.

“Kami mengapresiasi kinerja Bareskrim yang telah melakukan penyegelan atas PT Kasmar Tiar Raya, dan berharap segera menetapkan tersangka para pelaku ilegal mining tersebut,” ujarnya kepada awak media, Jumat (7/3/2025).

Sementara itu, Lembaga Investigasi Pemuda Sulawesi Tenggara (LIPPS) dalam keterangan resminya mendesak Polda Sultra mencopot Kapolsek Batu Putih atas dugaan pembiaran aktivitas pemuatan ore nikel ilegal di tersus milik Kasmar.

Menurut LIPPS, aktivitas pemuatan ore nikel ilegal di Batu Putih telah berlangsung sejak lama. Namun tidak ada tindakan tegas dari kepolisian setempat sehingga muncul dugaan aktivitas itu dibiarkan tanpa tindakan hukum.

LIPPS meminta Polda Sultra bersikap tegas terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal, tanpa tebang pilih. Sebagai bentuk tekanan, LIPPS bersama sejumlah organisasi lainnya berencana menggelar aksi demonstrasi di Markas Polda Sultra.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, tambang ilegal atau tanpa izin pemerintah diancam pidana paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar (Pasal 158). Selain itu, Pasal 159 mengatur bahwa pemegang izin yang dengan sengaja menyampaikan laporan atau keterangan palsu dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sebagai informasi, PT Kasmar Tiar Raya mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi bijih nikel berdasarkan SK Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 788/1/IUP/PMDN/2021 tanggal 13 Agustus 2021 yang berlaku hingga 21 Juni 2031. Perusahaan memiliki konsesi tambang seluas 955 hektare di Kabupaten Kolaka Utara.

Berdasarkan penelusuran redaksi, Kasmar mengantongi persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2024-2026 dari Dirjen Minerba maksimal 600.000 ton per tahun. Namun, menurut sumber yang mengetahui aktivitas perusahaan itu, produksi Kasmar jauh di bawah RKAB, bahkan hanya ribuan ton, tetapi volume pengapalannya diduga lebih dari 1 juta ton per tahun.

Data MODI (Minerba One Data Indonesia) mencatat pemegang saham PT Kasmar Tiar Raya terdiri dari Haidil menguasai 51% saham, Andi Palawagau 29%, dan Andi Baso Wadeng 20%. Dewan komisaris terdiri dari Haidil (komisaris utama) Andi Palawagau, dan Syahrir Amirddin. Adapun direksi terdiri dari Ilham (direktur utama), Andi Baso Wadeng, A. Andhy Ardian, Yulianto, dan M. Ilhamsyah Mappaosong.

Redaksi berusaha mengubungi Andi Palwagau untuk meminta tanggapan atas penyegelan Bareskrim dan dugaan Kasmar memfasilitasi ore nikel ilegal, tetapi pesan whatsapp redaksi tidak direspon sampai dengan berita ini diturunkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *