Nekat! Oknum di Kemendag Diduga Palak Para Importir Buah yang Urus Persetujuan Impor

Buah impor. (ilst)

JAKARTA – Seorang oknum bernama SAE diduga kuat memalak importir buah-buahan yang mengajukan permohonan persetujuan impor ke Kementerian Perdagangan. Tak tanggung-tanggung, SAE diduga meminta Rp 1.500 hingga Rp 3.000 per kg jika importir ingin permohonan impornya disetujui Dirjen Pedagangan Luar Negeri Kemendag.

“Kami mendapat informasi bahwa setidak-tidaknya ada enam perusahaan importir yang sudah memiliki dan memenuhi persyaratan lengkap sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor,” ungkap Sekretaris Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Senin (3/3/2025).

Keenam perusahaan itu telah mengajukan permohonan secara elektronik ke sistem INATRADE untuk mendapatkan persetujuan impor (PI) beberapa jenis buah sejak awal Januari 2025. Namun, hingga saat ini statusnya tidak ada kabar apa pun alias terhenti dalam permohonan di INATRADE.

“Padahal menurut ketentuan, minimal lima hari sudah harus dijawab, apakah memenuhi ketentuan atau tidak,” ujar Hengki.

Dari informasi yang beredar di kalangan importir dan sudah menjadi rahasia umum, ungkap Hengky, importir harus berkoordinasi atau mendapat restu dari SAE, yang diduga merupakan Staf Khusus dari seorang Menteri periode yang lalu. Importir juga harus bersedia menyetorkan sejumlah uang antara Rp1.500 hingga Rp3.000 per kg. Jika tidak, jangan pernah bermimpi mendapat persetujuan impor dari Dirjen Daglu Kemendag.

“Padahal sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2021 telah merilis laporan berjudul Kajian Tata Kelola Importasi Produk Hortikultura beserta rekomendasinya untuk memperbaiki tata kelola di Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan supaya lebih transparan dan akuntabel,” tukas Hengki.

Terkait temuan itu, pada 21 Februari 2025 CERI melayangkan konfirmasi tertulis secara elektronik kepada Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Iman Kustiaman. Konfirmasi tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Pedagangan, Irjen Kemendag dan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Namun, lanjut Hengki, konfirmasi tersebut diabaikan dan tidak ada keterangan apa pun. “CERI kemudian melayangkan permohonan konfirmasi lagi pada 25 Februari 2025 yang kali ini juga ditembuskan kepada KPK, Jaksa Agung dan Bareskrim Polri, terkesan pejabat bagian persetujuan impor ini kebal hukum,” ungkapnya.

Surat konfirmasi terakhir itu, menurut Hengki, sempat direspons oleh Irjen Kemendag Putu Jayan Danu Putra. Melalui pesan whatsapp, ia menjawab singkat, “Diatensi.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *