JAKARTA – Anggota Komisi III DPR NM Dipo Nusantara Pua Upa mengingatkan perusahaan tambang batu bara di dalam negeri untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik aspek legal formil maupun teknis.
Hal itu disampaikan Politisi PKB ini menanggapi informasi adanya perusahaan tambang batu bara di Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang ditengarai melakukan penambangan di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Aktivitas tambang di luar areal IPPKH atau tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang bisa dihukum pidana dan administratif sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2029 tentang Mineral dan Batubara dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tegasnya, Jumat (20/9/2024).
Tidak hanya itu, legislator dari Dapil NTT I ini juga mengingatkan bahwa penambangan tanpa izin melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup serta peraturan perundang-undangan lainnya, dengan ancaman pidana dan denda cukup berat.
Dipo pun meminta instansi terkait dan aparat penegak hukum agar menindak tegas perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di luar areal IPPKH atau tanpa izin, menyeretnya ke meja hijau dan mencabut izin usahanya jika terbukti bersalah.
Sebelumnya, perusahaan tambang batu bara PT Pada Idi di Barito Utara, Kalteng, diduga melakukan penambangan di luar wilayah IPPKH.
Dugaan ini terungkap dalam dokumen Berita Acara Verifikasi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) pada Areal PPKH atas nama PT Pada Idi tertanggal 12 Juni 2024.
Dalam dokumen No. BAV.46/BPKHTL XXI/SDHTL/PNBP/6/2024 itu yang diterima redaksi belum lama ini, disebut adanya indikasi bukaan lahan di luar areal PPKH PT Pada Idi, terdiri dari area penambangan sekitar 221,92 hektare serta area stockpile dan jetty seluas 1,89 ha.
Atas pelanggaran tersebut, PT Pada Idi ‘hanya’ dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran PNBP PKH-PPKH dalam hal ini sanksi penambangan di luar PPKH.
Sanksi ini disebut berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.727/MenLHK/Setjen/GKM.0/7/2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada PT Pada Idi yang merupakan realisasi aduan terhadap areal pit.
Adapun areal stockpile dan jetty PT Pada Idi belum dikenakan sanksi administratif. PT Pada Idi hanya diminta memprosesnya sesuai PP No. 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara PNBP yang Berasal dari Denda Administratif Bidang Kehutanan.