JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Kupang menggelar diskusi dengan tema “Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara dalam Berbangsa dan Bernegara” di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (17/10/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Forum Group Discussion yang diadakan BPIP di tujuh kota untuk menyusun rekomendasi terkait dengan bidang tertentu untuk disampaikan kepada pemerintahan baru yang akan dilantik pada 20 Oktober 2024.
Forum diskusi menghadirkan sejumlah pakar dan akademisi, antara lain Ester Jusuf, Marianus Kleden, Bona Beding, Dr. Philipus Tule, SVD, Romo Charles Beraf SVD, dan Prof. Dr. Zainur Wula, S.Pd, M.Si.
Diskusi yang dipandu oleh Prof. Dr. Muhammad Amin Abdullah ini memfokuskan bahasannya pada isu etika dan moralitas para penyelenggara negara utamanya dalam kaitannya dengan isu kemiskinan dan kedaulatan ekonomi rakyat.
Mengomentari diskusi tersebut, Dewan Pakar BPIP Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri Dr. Darmansjah Djumala mengatakan, topik yang diangkat BPIP ini sangat relevan dengan situasi saat ini.
Dia mengungkapkan, di tengah masih tingginya tingkat kemiskinan di Indonesia, rakyat menyaksikan masih maraknya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara. Praktik korupsi terbukti dengan terakumulasinya pendapatan negara pada sekelompok kecil masyarakat tertentu.
Dr. Djumala menunjukkan data Credit Suisse 2017 bahwa 10% orang terkaya di Indonesia menguasai 75% kekayaan negara. Dalam hal kepemilikan aset produksi pun menunjukkan data yang memprihatinkan.
Data menunjukkan hanya 1% populasi menguasai 58% lahan di Indonesia. Dari total daratan Indonesia, seluas 44% dikuasai pemilik konsesi pertambangan. Dengan data ini saja sekilas terlihat bahwa ada kesenjangan dalam kepemilikan aset produksi di masyarakat.
Menurut Dr. Djumala, disinilah letak permasalahan kedaulatan ekonomi rakyat. Dia mengatakan, kedaulatan ekonomi rakyat itu sejatinya adalah demokrasi ekonomi sesuai dengan nilai Pancasila.
Dr. Djumala yang pernah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Austria dan PBB mengatakan, jika konsisten dengan jiwa Pasal 33 UUD 1945, strategi kebijakan pengentasan kemiskinan mestinya juga memperhatikan kedaulatan ekonomi rakyat.
“Ini bisa dilakukan dengan mereorientasikan kebijakan pembangunan ekonomi yang memberi akses lebih besar kepada rakyat terhadap kepemilikan aset-aset produksi, seperti modal dan lahan. Terbukanya akses rakyat terhadap kepemilikan sumber daya dan aset produksi diharapkan dapat membantu terciptanya kedaulatan ekomomi rakyat,” ujarnya.
Dr. Djumala mengapresiasi visi-misi Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan prioritas pertamanya pada upaya memperkokoh ideologi Pancasila.
“Astacita Presiden Prabowo merupakan komitmen untuk menjabarkan nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan pembangunan. Pengentasan kemiskinan dapat dilakukan dengan menerapkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan sila ke-5 Pancasila, menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Dr. Djumala.











