JAKARTA – Kejaksaan Agung diminta memeriksa Komisaris Utama PT Caturkarsa Megatunggal (CM) Indrawan Masrin guna mendalami dugaan manipulasi laporan keuangan salah satu perusahaannya yang berpotensi merugikan negara.
Indrawan saat ini adalah ‘penguasa tunggal’ PT CM yang bisa diminta keterangannya, setelah Direktur Utama PT CM Jimmy Masrin yang juga adiknya menjadi tersangka dalam kasus korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE). Jimmy kini ditahan KPK dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Jimmy Masrin terlibat kasus korupsi LPEI dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT CM sekaligus Komut PT PE, anak usaha PT CM yang sudah pailit pada Juni 2020. PT PE diduga merugikan negara Rp958 miliar akibat fraud dalam pemberian kredit LPEI kepada PT PE.
Kejagung dinilai perlu mendalami informasi mengenai dugaan penghindaran pajak oleh PT CM melalui salah satu perusahaan tambang batu bara yang pernah dikuasai oleh PT PE, yakni PT Pada Idi (PI).
Berdasarkan informasi, PT PI setelah dikuasai Jimmy Masrin melalui PT PE pernah mencatatkan kerugian pada periode 2018, 2020 dan 2023. Dalam laporan keuangan audited, kerugian PT PI tercatat sebesar Rp38,5 miliar pada 2019, lalu melonjak menjadi Rp303,8 miliar pada 2020, dan Rp189,3 miliar pada 2023.
PT PI diduga mengalihkan keuntungan ke perusahaan afiliasinya yakni PT Tunas Niaga Energi (TNE) agar tidak membayar PPh badan. Kerugian ini juga dijadikan modus untuk mendilusi kepemilikan pemegang saham pendiri, yakni Bintoro Iduansjah dan The Budi Tedjo Prawiro.
Selain itu, Jimmy menunjuk vendor yang juga masih afiliasinya, yakni PT Kencana Anugerah Nusa dan PT Buana Armada Lestari. Dia menempatkan orang-orang dekatnya di semua perusahaan itu.
Sebagai informasi, 99 persen saham PT TNE dikuasai oleh PT CM, sisanya dimiliki PT Wadari Swargaloka. Jimmy Masrin menjabat Komut di PT TNE, sedangkan Dirut-nya Jubilant Arda Hamidy.
Setelah Jimmy ditahan, tugas dan tanggung jawab PT CM otomatis jatuh ke tangan Indrawan Masrin sehingga hanya dia yang kompeten memberikan keterangan. Sebagai info, kedua bersaudara itu masing-masing menguasai 47,45 persen saham PT CM.
Menurut Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Indrawan patut dipeiksa karena dia diyakini mengetahui semua aksi korporasi PT CM selaku induk dari PT PE dan PT PI. “Selain Jimmy, Indrawan Masrin perlu diusut sebab mereka berdua yang mengendalikan PT CM selama ini,” katanya.
PT CM juga dikenal sebagai perusahaan pengendali PT Lautan Luas Tbk (LTLS), manufaktur dan distribusi produk kimia. Adapun di LTLS, Indrawan menduduki kursi Dirut dan Jimmy menjadi Wakil Dirut. Saat ini PT CM menguasai 56,59 persen saham LTLS.
Jimmy sendiri telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Dirut LTLS sejak 14 Maret 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi LPEI. Di PT CM, jabatan Jimmy belum berubah tetapi tugas dan tanggungjawabnya diyakini sudah diambilalih oleh Indrawan.











