Permainkan Izin Tambang Batu Bara, Pejabat Kementerian ESDM Terjerat Kasus Korupsi

Tersangka SSH keluar dari Gedung Bundar Kejagung usai diperiksa, Kamis (31/7/2025). (ist)

JAKARTA – Pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali terjerat kasus rasuah. Kali ini menimpa Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Sunindyo Suryo Herdadi (SSH).

Anak buah Bahlil Lahadalia tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara, setelah diperiksa intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Kamis (31/7/2025). Sunindyo kemudian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, keterlibatan Sunindyo bermula saat ia menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM sekaligus Kepala Inspektur Tambang periode 2022-2024.

Jabatan ini memberikan Sunindyo wewenang untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023 yang diajukan oleh PT Ratu Samban Mining terhadap Izin Usaha Pertambangan Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produksi.

“Dalam praktiknya, RKAB itu disetujui meski dokumen rencana reklamasi belum mendapatkan persetujuan. Sementara PT Ratu Samban Mining telah melakukan operasi produksi sejak 2022-2023 tanpa ada jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank sampai saat ini,” kata Anang kepada wartawan.

Sunindyo dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan tersangka kasus tersebut, yakni Komisaris Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Direktur PT Samban Mining Edhie Santosa, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Iman Sumantri, dan Komisaris PT Samban Mining David Alexander Yuwono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *