PALEMBANG – Perusahaan tambang batu bara PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, diduga menambang di lahan tak bersertifikat dan melakukan sejumlah pelanggaran berat lainnya.
Dugaan pelanggaran itu selama ini sudah menjadi isu dan rahasia umum di kalangan masyarakat sekitar tambang PT ACO di Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan. Namun isu ini kembali mencuat setelah seorang warga setempat bernama Nopriadi melaporkan kasus itu ke Polda Sumsel.
Menurut Nopriadi, lahan tambang yang digarap PT AOC belum memiliki sertifikat resmi. Hal itu dibuktikan melalui surat jawaban dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKU bernomor 456/100.1-16.01/V/2025 yang menyatakan bahwa bidang tanah atas nama PT AOC belum terdaftar secara sah.
“Sudah kami klarifikasi langsung ke BPN OKU, dan mereka menyatakan bahwa lahan tambang PT AOC belum bersertifikat. Ini artinya aktivitas tambang mereka patut diduga ilegal,” ujarnya, Senin (26/5/2025).
Atas temuan itu, Nopriadi langsung melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Polda Sumsel melalui laporan elektronik nomor LAP-20250523-AA297. Dia kemudian dipanggil oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres OKU untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saya hadir ke Polres OKU untuk membuat laporan pengaduan masyarakat. Ini penting karena ada indikasi pelanggaran hukum oleh perusahaan itu,” ujarnya.
Dia menduga PT AOC yang selama ini menjual batu bara ke PLTU Keban Agung maupun ke luar Sumsel, tidak memenuhi syarat administratif, khususnya terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Untuk bisa mengurus AMDAL, perusahaan wajib memiliki bukti kepemilikan lahan. Tapi lahan mereka belum bersertifikat. Jadi kuat dugaan AMDAL mereka cacat hukum, bahkan ilegal,” jelasnya.
Jika dugaan itu benar, PT AOC diancam sanksi seperti tertuang dalam Pasal 158 UU No.3/2020 yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Ahmad Firdaus melalui Kabid Penata Lingkungan Hidup (PPLH) Febrianto Kuncoro menyatakan bahwa PT AOC telah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “AOC ada Amdalnya,” jawabnya singkat kepada awak media.
Kerusakan Lingkungan
Aktivitas penambangan PT AOC selama ini sering dikeluhkan masyarakat OKU karena dituding menimbulkan kerusakan lingkungan dan menyebabkan banjir besar di OKU pada 2024 akibat sendimentasi parah di Sungai Ogan.
Sendimentasi itu disebabkan Kolam Pengendalian Limbah (KPL) tambang perusahaan tersebut tidak berfungsi, sehingga lumpur mengalir ke sungai dan kawasan resapan air dihancurkan, membuat daya tampung air di hulu terganggu.
Nama PT AOC juga dikaitkan dengan praktik pengangkutan batu bara ilegal lintas provinsi. Sebuah video viral menunjukkan pengakuan sopir truk yang mengangkut batu bara dari PT AOC.
Dalam video berdurasi satu menit itu, sopir memperlihatkan surat jalan atas nama oknum polisi Polres Way Kanan, Brigadir Agus Kijing, yang disebut mencatut nama Kapolda untuk melancarkan distribusi.
Diduga, dokumen itu adalah “dokumen terbang”—praktik manipulasi legalitas batu bara dengan menyewa surat jalan dari perusahaan resmi.
Saat dikonfirmasi awak media, Humas PT AOC, Tisna, membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya laporan dari warga. Namun, ia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Iya, kami sudah tahu laporannya. Tapi saya sedang ada kegiatan di lokasi tambang,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.
Saat ini Polda Sumsel dan Inspektur Tambang dikabarkan tengah melakukan pemeriksaan terkait berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.