JAKARTA – Bahlil Lahadalia diduga sempat menerbitkan kembali Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, atas nama PT Anugrah Surya Pratama (ASP) sebelum dibatalkan oleh pemerintah atas keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Siasat Bahlil untuk melepaskan diri agar tidak terlibat apapun terhadap munculnya izin-izin tambang nikel di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil khususnya di Geopark Raja Ampat, salah satu kawasan konservasi paling penting dunia yang diakui UNESCO, tampaknya gagal total. Dari empat IUP di Raja Ampat yang telah dicabut oleh pemerintah ternyata ada IUP-OP atas nama PT ASP,” ungkap Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Senin (16/6/2025).
Menurut dia, IUP-OP PT ASP ternyata telah diterbitkan kembali oleh Bahlil Lahadalia sebagai Kepala BKPM/Menteri Investasi atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 16 Agustus 2024, atau 5 hari sebelum ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri ESDM pada 21 Agustus 2024.
Untuk diketahui, keputusan Presiden Prabowo mencabut empat IUP kecuali PT Gag Nikel (anak usaha BUMN PT Antam Tbk) itu diambil dalam rapat terbatas di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada 9 Juni 2025, yang kemudian diumumkan pada 10 Juni 2025 oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan menteri terkait.
“Ternyata, IUP PT Anugrah Surya Pratama (ASP) bersama PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dan PT Nurham termasuk bagian dari 2.071 IUP yang pernah dicabut izinnya oleh Bahlil Lahadalia pada 2022 lalu,” beber Yusri.
Dia mengatakan kala itu Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi, dimana Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai Ketua Satgas-nya.
“Majalah Tempo edisi 15 Juni 2025 dengan cover “Para Perusak Raja Ampat” telah menampilkan bukti Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bernomor 91201051135050013 berstatus PMA dan telah memenuhi persyaratan atas nama PT Anugrah Surya Pratama,” ungkapnya.
Dia mengatakan, perizinan berusaha tersebut telah diterbitkan lagi dan ditandatangani oleh Bahlil pada 16 Agustus 2024 atas nama Menteri ESDM, Menteri Investasi/Kepala BKPM. Sebelumnya, pada 10 Juni 2022 dengan Keputusan Nomor 20221107-08-01-0004, Bahlil atas nama jabatan tersebut telah mencabut IUP PT ASP.
“Menurut media cetak Greenpeace Indonesia yang beredar sejak 11 Juni 2025, PT ASP yang sahamnya 60 persen dimiliki PT Wanxian Nikel Indonesia dan 40 persen milik PT Anugrah Surya Mining atas pencabutan izinnya oleh Menteri ESDM telah memenangkan gugatan di PTUN hingga Makamah Agung,” ujar Yusri.
Begitu juga dengan status IUP PT Mulia Raymond Perkasa yang berada di kawasan hutan lindung dan IUP PT Nurham yang juga berada di kawasan Geopark Raja Ampat, keduanya telah memenangkan gugatan di PTUN dan Makamah Agung. Kementerian ESDM sedang memproses Peninjauan Kembali (PK) di Makamah Agung.
Greenpeace Indonesia mencurigai adanya dugaan kaitan antara izin tambang PT Mulia Raymond Perkasa di bekas izin PT Harita Multi Karya Mineral. Hanya PT Kawei Sejahtera Mining yang tidak dicabut Bahlil pada 2022. Diketahui saham mayoritas perusahaan tersebut dimiliki keluarga Aguan alias Sugianto Kusumo.
“Dengan menangnya gugatan ketiga perusahaan tersebut dari PTUN hingga Makamah Agung terhadap keputusan Pemerintah cq Menteri ESDM, tentu menimbulkan tanda tanya. Apakah para hakim-hakimnya sudah terpapar mafia peradilan juga?” tanya Yusri.
Pasalnya, tutur Yusri, secara kasat mata penerbitan IUP di pulau-pulau kecil juga melekat status kawasan hutan dari hutan produksi hingga hutan lindung serta hutan suaka alam, terbukti secara terang-benderang telah menabrak undang-undang dan berbagai aturan turunannya.
Menurut dia, penerbitan izin tersebut setidaknya telah mengangkangi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 juncto UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 3 Tahun 2020 junto UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juncto UU Nomor 19 Tahun 2004 juncto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto UU Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
Bahkan, lanjut Yusri, Putusan Makamah Agung (MA) Nomor 57P/HUM/2022 dan Putusan Makamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 secara tegas melarang menambang tanpa syarat di Pulau Pulau Kecil.
“Oleh sebab itu, kami berharap aparat penegak hukum memproses pelanggaran pidana yang sudah terjadi, termasuk menelisik semua proses perizinan sejak awal, dari tahapan peningkatan status dari IUP Eksplorasi ke IUP-OP, AMDAL berupa Persetujuan Lingkungan, IPPKH / PPKH di KLHK, Jaminan Reklamasi hingga penerbitan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) oleh Dirjen Minerba,” ujar Yusri.
Sebab meskipun semua izin-izin itu lengkap, jika melakukan penambangan tanpa RKAB adalah kegiatan ilegal. Sehingga Menteri ESDM masih bisa mengendalikan semua IUP itu melalui instrumen RKAB. “Jadi, narasi Bahlil sebagai Menteri ESDM yang telah mengatakan semua izin-izin itu terbit oleh pejabat lama saat dia masih menjadi Ketua Umum HIPMI, publik akan menilai dia lagi bersembunyi di balik jarinya,” pungkas Yusri.
Dia mengusulkan pemerintah agar membentuk satgas khusus untuk mengevaluasi semua penerbitan IUP yang berada di pulau-pulau kecil dan Surat keputusan IUP yang terbit dari gugatan di PTUN dimana secara terang-benderang telah melanggar peraturan perundang-undangan.