Perusahaan Nikel Milik Kiki Barki Diduga Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Ada Intervensi ‘Orang Kuat’?

Akses masuk IUP PT Wana Kencana Mineral (WKM) diportal. (ist)

TERNATE – PT Position, perusahaan tambang nikel di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara., diduga melakukan penambangan di kawasan hutan yang masuk dalam areal Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) perusahaan lain tanpa izin.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengungkapkan, PT Position diduga memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di dalam areal IUP-OP PT Wana Kencana Mineral (WKM) tanpa izin, lalu melakukan pembukaan tutupan hutan tanpa izin, hingga melakukan penggalian dan pengangkutan bijih nikel yang merupakan cadangan nikel milik negara yang berada di areal IUP-OP PT WKM.

“Pelanggaran ini termasuk tindak pidana di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juga tindak pidana di bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” katanya, Rabu (23/4/2025)..

Sebagai informasi, PT Position merupakan sebuah perusahaan pemegang IUP-OP komoditas nikel yang berlokasi di Halmahera Timur. Belakangan diketahui, mayoritas saham PT Position merupakan milik PT Tanito Harum Nickel, perusahaan tambang milik pengusaha Kiki Barki.

PT Position juga merupakan anak usaha tidak langsung PT Harum Energy Tbk, perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia dengan kode HRUM. Nama mantan Jaksa Agung Basrief Arief diketahui masih tercantum dalam daftar Komisaris PT Position. Sementara PT WKM dikendalikan oleh Letjen (Purn) Eko Wiratmoko sebagai Dirutnya.

Yusri mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dia peroleh, Tim Engineering PT WKM pada 12 Februari 2025 menemukan ada bukaan lahan yang diduga dilakukan oleh PT Position tanpa sepengetahuan PT WKM. Pada 13 Februari 2025, dilakukan pertemuan koordinasi antara Tim PT WKM dan Tim PT Position, yang menghasilkan kesepakatan akan diadakan join inspection oleh kedua perusahaan.

Pada 16 Februari 2025, ungkap Yusri, dilakukan inspeksi oleh Tim PT WKM bersama personel Brimob. Akan tetapi, PT Position menarik diri dari kesepakatan join inspection itu. “Dari hasil inspeksi, ditemukanlah bukaan hutan di area kawasan hutan bukan IPPKH PT WKM dan dalam IUP PT WKM tanpa diketahui seluas 7,3 ha yang berada pada lokasi area potensial endapan nikel laterite PT WKM,” jelasnya.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, pada 18 Februari 2025, PT WKM telah mengirimkan surat kepada Kapolda Maluku Utara cq Direktur Reserse Kriminal Khusus perihal laporan khusus dugaan bukaan lahan dan penggalian material di kawasan hutan di dalam IUP PT WKM. Laporan ini kabarnya telah ditindaklanjuti oleh Dirkrimsus Polda Maluku Utara pada 27 Februari 2025 dengan memasang police line di lokasi yang diduga telah terjadi tindak pidana tersebut.

Setelah itu, lanjut Yusri, melalui surat tertanggal 3 Maret 2025, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara mengirimkan undangan klarifikasi kepada Mine Surveyor PT WKM Marsel Bialembang berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/28/II/Ditreskrimsus tanggal 24 Februari 2025.

Yusri juga memperoleh informasi bahwa banyak pihak lain yang telah dipanggil oleh Direskrimsus Polda Maluku Utara untuk duklarifikasi guna membuat terangnya kasus pidananya, termasuk dari PT Position.

“Menurut keterangan yang juga kami peroleh, pihak PT WKM telah memasang portal kayu pada 19 Maret 2025 di lokasi yang dimaksud, tetapi pada saat itu informasinya police line sudah tidak ada. Ini aneh,” ungkap Yusri.

Terkait dengan informasi tersebut, pada 21 April 2025, CERI mendatangi lokasi dimaksud bersama beberapa awak media. “Namun ketika sampai di lokasi yang diduga telah terjadi tindak pidana perusakan kawasan hutan tanpa izin, kami tidak menemukan police line dan portal kayu tersebut, tetapi kami malah menemukan portal kayu tersebut sudah berserakan dan sebagian teronggok di tepi jalan hauling,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Yusri, tak jauh dari lokasi police line atau lokasi portal kayu, sekitar 50 meter, CERI melihat ada pos pengamanan yang dijaga tiga atau empat petugas keamanan dan seorang laki-laki mengenakan pakaian dinas kepolisian. “Di pos tersebut, kami melihat sepucuk senjata mirip senapan serbu di atas meja kayu di samping tiga helm warna putih berlogo mirip logo PT Position,” sambung Yusri.

Dia mengatakan, kedatangan pihaknya ke lokasi tersebut juga untuk memastikan apakah benar telah terjadi intervensi ‘orang-orang kuat’ terhadap Polda Maluku untuk menghentikan proses dan tahapan penyelidikan dugaan tindak pidana kehutanan dan pertambangan itu.

“Ternyata memang benar TKP telah rusak. Perusakan lokasi TKP, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja, dapat mengancam integritas bukti dan proses penyelidikan. Hal ini karena TKP merupakan lokasi penting untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap kebenaran peristiwa,” kata Yusri.

Pada 22 April 2025, CERI mengirim surat elektronik kepada Kapolda Maluku Utara Cq Direktur Reskrimsus Kombes Pol Asri Effendy SIK untuk mengklarifikasi semua temuan di sekitar TKP tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan apa pun dari Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara.

“Kami berencana akan mendiskusikan semua temuan ini dengan Bareskrim dan Kadiv Propam Mabes Polri untuk dapat atensi atas temuan kami,” pungkas Yusri.

Yusri menilai, dugaan tindak pidana tersebut cukup serius lantaran konstruksi jalan yang diduga untuk hauling ore nikel PT Position berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang seharusya membutuhkan perizinan Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan (PPHK) sesuai dengan PP No 23 tahun 2021 Pasal 150 Ayat 1, yang menyatakan “Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa PPKH yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *