Kidung Tirto: Hoaks Ijazah Palsu Jokowi Harus Diproses Hukum

Kidung Tirto Suryo Kusumo

JAKARTA – Isu soal ijazah palsu Joko Widodo yang pernah mencuat dua tahun lalu kembali ramai di media sosial. Padahal isu tersebut pernah digugat hingga tiga kali ke pengadilan, namun semua gugatan itu kandas alias tidak terbukti kebenarannya.

Mengamati perkembangan ini, budayawan nusantara Kidung Tirto Suryo Kusumo angkat bicara. Menurut dia, pihak-pihak yang mengungkit kembali isu ijazah palsu Jokowi tidak bertujuan mencari kebenaran, melainkan lebih bermotif pribadi atau politik.

“Saya melihatnya isu soal ijazah palsu Jokowi ini hoaks atau fitnah, bikin gaduh, bukan untuk mencari kebenaran. Oleh sebab itu, sebaiknya dibawa ke ranah hukum supaya tidak merusak nama baik Jokowi dan dimanfaatkan pihak-pihak yang coba memancing di air keruh demi kepentingan pribadi mereka,” ungkap spiritualis dari Gunung Lawu ini, Rabu (16/4/2025).

Kidung Tirto mengamati, isu ijazah palsu digulirkan oleh pihak-pihak tertentu yang selama ini selalu berseberangan dengan pemerintah. Dia khawatir isu itu bertujuan mengusik pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sedang fokus menghadapi tantangan ekonomi dan gencar memberantas korupsi.

“Isu ijazah palsu ini sudah tiga kali digugat ke pengadilan dan semua dimenangkan pihak Jokowi. Artinya tuduhan ijazah palsu itu tidak terbukti kebenarannya, tetapi kok muncul lagi? Saya curiga ada agenda tertentu di balik isu ini, mungkin untuk mengalihkan isu pemberantasan korupsi atau mengadu domba anak bangsa,” ujarnya.

Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, agar memeriksa pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan hoaks itu untuk mengetahui motif mereka. “Isu ijazah palsu Jokowi ini sudah tidak rasional dan murahan, hanya mengadu domba dan bikin rusuh. Polisi harus segera tangkap provokatornya sebelum muncul kegaduhan lebih besar di tengah masyarakat,” tegasnya.

Kidung Tirto juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi dan ikut menyebarkan isu-isu yang tidak jelas kebenarannya. Apalagi korban fitnah adalah mantan Presiden Republik Indonesia dan tokoh masyarakat yang berjasa kepada bangsa dan negara. “Masyarakat harus waspada terhadap hoaks, jangan ikut menyebarkan berita bohong, karena merusak mental dan bisa memecah belah bangsa,” ujarnya.

Dia mengatakan, Jokowi kini bukan lagi pejabat negara, melainkan seorang warga sipil biasa yang memiliki hak asasi dan privasi yang harus dihormati. Oleh karena itu, Kidung Tirto mendukung Jokowi jika membawa kasus hoaks ijazah palsu ke ranah hukum. Dia meminta semua pihak menghormati hak hukum Jokowi sebagai seorang warga sipil untuk memulihkan nama baiknya.

Kidung Tirto juga mengapresiasi keputusan Jokowi menunjukkan secara langsung ijazah-ijazah aslinya kepada wartawan, meskipun hal itu bukan merupakan kewajibannya secara hukum. “Langkah Jokowi ini sangat bijaksana dan menunjukkan kematangan pribadi sebagai seorang tokoh bangsa,” ucapnya.

Jokowi menunjukkan ijazah-ijazahnya, mulai dari SD hingga sarjana, kepada para wartawan di rumahnya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, pada Rabu (16/4/2025) pagi. Itu berlangsung sebelum puluhan massa yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi kediamannya.

Jokowi mempersilakan sekitar 20 wartawan untuk melihat langsung ijazah-ijazahnya di ruang tamu. Ijazah-ijazah milik Jokowi itu disimpan dalam dua map. Namun, Jokowi melarang para wartawan mendokumentasikannya.

Satu map berisi ijazah dari SD Tirtoyoso Solo, SMPN 1 Solo, dan SMAN 6 Solo, sementara map lain berisi ijazah Jokowi usai mengecap pendidikan di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Putra Hasibuan menegaskan, isu yang beredar di media sosial soal ijazah palsu Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan. Ijazah Jokowi asli dan telah diverifikasi oleh UGM yang merupakan lembaga yang berwenang.

“Kami sampaikan dengan tegas bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar, dan itu sangat menyesatkan,” kata Yakup saat konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Dia menegaskan, pihak UGM melalui Dekan Fakultas Kehutanan dan Rektor telah mengkonfirmasi keaslian ijazah tersebut. Selain itu, ijazah Jokowi telah digunakan dan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota, Gubernur, dan Presiden.

Yakup mengatakan, klaim mengenai ijazah palsu sebenarnya sudah lama berlalu dan tidak memiliki dasar hukum. Sebab tak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi palsu. “Bukan hanya pada saat Bapak Jokowi mencalonkan diri sebagai Presiden, ijazah beliau sudah dikonfirmasi berkali-kali, dan sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah beliau palsu,” jelasnya.

Pengacara yang merupakan anak dari Otto Hasibuan ini menyoroti narasi yang beredar yang seolah-olah meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya sebagai langkah pembuktian, tidak memiliki landasan hukum apapun.

“Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan,” pungkas Yakup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *