Jimmy Masrin Jadi Tersangka Kasus LPEI, Saham PT Lautan Luas Tbk (LTLS) Boncos

(ilust)

JAKARTA – Saham PT Lautan Luas Tbk (LTLS) terus melorot hingga menyentuh titik terendah dalam 8 bulan terakhir. Pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (14/3/2025), saham LTLS ditutup turun 15 poin atau 1,55% menjadi 950.

Posisi ini mendekati rekor harga terendah pada 14 Juni 2024 ketika saham LTLS menyentuh 940. Dalam setahun terakhir, saham LTLS sempat mencapai titik tertinggi di angka 1.145.

Penurunan saham LTLS ini sejalan dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Jumat. Mengutip data RTI, IHSG anjlok 1,98% ke posisi 6.515,63. Sementara Indeks saham LQ45 merosot 1,53% ke posisi 726,97.

Sejumlah pihak menduga penurunan saham LTLS turut dipengaruhi oleh penetapan Wakil Presiden Direktur Jimmy Masrin sebagai tersangka kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor (LPEI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelum KPK mengumumkan Jimmy Masrin dan empat orang lainnya sebagai tersangka pada 3 Maret 2025, saham LTLS masih bertengger di angka 1.000. Setelah itu harganya terus turun hingga kehilangan 50 poin menjadi 950 hingga Jumat ini.  

Penurunan saham tersebut tak terbendung meskipun perseroan menegaskan penetapan tersangka Jimmy Masrin tidak ada kaitannya dengan perseroan. “Itu terkait dengan kapasitas beliau di entitas lain dan bukan dalam kapasitasnya sebagai bagian dari manajemen PT Lautan Luas Tbk,” kata Direktur LTLS Elly Mariana Tansil dalam keterbukaan informasi, Kamis (6/3/2025).

Di tengah kekhawatiran publik terhadap dampak kasus tersebut, perusahaan pemeringkat PEFINDO merilis pernyataan yang menegaskan peringkat idA dengan prospek stabil untuk LTLS.

“Kami berpandangan kasus hukum yang sedang berlangsung terhadap Wakil Presiden Direktur Lautan Luas, Jimmy Masrin yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal (pemegang saham pengendali Perusahaan), memiliki dampak yang terbatas pada peringkat Lautan Luas, mengingat Perusahaan tidak terkait dalam kasus tersebut, yang akan terus kami pantau untuk mendapatkan perkembangan lebih lanjut,” sebut PEFINDO, Kamis (13/3/2025).

PT CM adalah perusahaan induk alias holding yang membawahi lima lini usaha, yakni kimia, energi, hiburan, supply chain, dan teknologi. Untuk segmen kimia, ada PT Lautan Luas Tbk (LTLS) dan PT Unggul Indah Cahaya Tbk (UNIC).

Sebagai informasi, Jimmy Masrin dan kakaknya Indrawan Masrin, yang menjabat Presiden Komisaris PT CM, masing-masing menguasai 47,45% saham perusahaan itu. Di LTLS, PT CM menguasai 56,59% saham, dimana Indrawan menjabat Presdir dan Jimmy sebagai Wakil Presdir.

Dalam kasus LPEI, debitur yang diduga melakukan fraud atas fasilitas kredit adalah salah satu perusahaan energi PT CM, yakni PT Petro Energy. Di perusahaan yang sudah dipailitkan sejak tahun 2020 itu, Jimmy Masrin bertindak sebagai Preskom. Adapun Presdir Petro Energy Newin Nugoroho juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh KPK.

PT Petro Energy merupakan salah satu dari 11 debitur yang diduga menyalahgunakan kucuran kredit dari LPEI. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp11,7 triliun, termasuk PT Petro Energy yang mengantongi kredit sekitar Rp1 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *