JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Usai diperiksa pada Kamis (13/3/2025).
“NN, Presiden Direktur PT PE (ditahan KPK),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.
Dia mengatakan, Newin Nugroho ditahan selama 20 hari, mulai 13 Maret sampai dengan 1 April 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta. “Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Tanggal 13 Maret sampai 1 April 2025 (20 hari pertama),” ujarnya.
Usai diperiksa penyidik, Newin Nugroho dibawa keluar Gedung Merah Putih menggunakan rompi tahanan KPK pada pukul 15.26 WIB Dia tampak dikawal empat orang petugas KPK untuk dibawa ke Rutan.
Saat ditanya awak media terkait penahannnya, Newin bungkam dan langsung naik ke mobil tahanan KPK.
KPK sebelumnya memanggil dua petinggi PT Petro Energy dan satu konsultan untuk diperiksa terkait kasus korupsi pemberian kredit oleh LPEI pada Kamis ini.
Ketiganya adalah Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy; Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama PT. Petro Energy; dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku konsultan/wiraswasta yang pernah juga menjabat Direktur PT Petro Energy. Namun, Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi tidak menghadiri pemanggilan.