CERI Cium Kejanggalan Perkara Tata Kelola Impor Minyak Pertamina, Kejagung Diminta Transparan

SPBU Pertamina

JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta penjelasan kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung karena mencium sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara impor tata kelola impor minyak Pertamina.

“Kami meminta penjelasan antara lain mengenai apa benar pernyataan Jampidsus Febri Ardiansyah di kompleks DPR pada Rabu (5/3/2025) bahwa oplos BBM Pertalite RON 90 dan Pertamax RON 92 hanya terjadi pada periode 2018 hingga 2023, selanjutnya setelah 2023 tidak ada oplosan? Dan pengoplosan BBM dilakukan oleh segelintir oknum, tidak terkait kebijakan Pertamina,” kata Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman, Jumat (7/3/2025).

Selain itu, CERI meminta Kejaksaan Agung menjelaskan apakah istilah oplos sama dengan mencampur atau blending? “Jika beda, silakan buka kamus bahasa apa artinya oplos sama tidak dengan blending atau mencampur,” ungkap Yusri.

CERI juga meminta penjelasan Kejagung soal apa bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa oplos BBM hanya terjadi pada periode 2018 hingga 2023. “Sebab menurut penjelasan Jaksa Agung dalam konfrensi pers bersama Dirut PT Pertamina Kamis pagi, stok BBM kita berumur 21 hari dan semua stok BBM yang 2018 hingga 2023 sudah habis sejak lama,” ujar Yusri.

CERI juga mengutip pernyataan Kapuspen Kejagung Harli Siregar pada 27 Febuari 2025 kepada media dalam kasus dugaan tata kelola minyak mentah dan BBM subholding Pertamina diperkirakan hampir Rp 1 kuadriliun dan mungkin bisa bertambah. “Pertanyaan kami, apa dasar perhitungan sehingga munculnya angka Rp 1 kuadriliun?” beber Yusri.

Selain itu, CERI mempertanyakan apa hubungan dan urgensinya sekarang Tim Pidsus Kejagung memprioritaskan meminta keterangan dari pembalap/influencer otomotif terkait tata kelola minyak mentah dan BBM di Pertamina dari pada meminta keterangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Sebab motor balap tidak menggunakan Pertalite RON 90 dan Pertamax RON 92, lazimnya pembalap memakai Pertamax Racing RON 100 atau produk fuel Racing Import,” beber Yusri.

Tak kalah mengherankan, CERI mempertanyakan mengapa Tim Penyidik Pidsus Kejagung tidak segera mengundang Ahok selaku mantan Komisaris Utama Pertamina yang sudah sesumbar di berbagai media sejak akhir Febuari 2025 memiliki bukti risalah rapat Direksi dengan Komisaris beserta rekaman.

Ahok sudah tidak sabar lagi ingin membuka banyak hal penyimpangan proses bisnis di Pertamina Holding dan Subholding terkait tata kelola pengadaan minyak mentah dan BBM serta LPG dan lainnya di hadapan penyidik Pidsus Kejagung.

“Seharusnya tantangan Ahok direspons cepat oleh Tim Pidsus untuk segera bisa menghadirkan Ahok di depan penyidik dengan membawa bukti-bukti yang telah dia ucapkan yang sudah menjadi pengetahuan umum. Pertanyaan kami kapan Ahok akan menerima panggilan dari Tim Pidsus Kejagung?” ujar Yusri.

Pertanyaan disampaikan CERI melalui surat elektronik kepada Dirdik Jampidsus Abdul Qohar pada Kamis (6/3/2025). Namun hingga berita ini ditayangkan Jumat (7/3/2025) pagi, Abdul Qohar belum memberikan keterangan apa pun atas semua pertanyaan tersebut. CERI juga melayangkan tembusan pertanyaan tersebut kepada Jaksa Agung, Wakajagung, Jampidsus dan Kapuspen Kejagung.

Sulit Dibuktikan

Mengenai angka fantastis yang diungkap jajaran Kejagung, Yusri mengutarakan angka total potensi kerugian selama 6 tahun sejak tahun 2013 hingga 2023 mencapai Rp 1 kuadriliun jauh dari akal sehat.

“Jangankan Kejagung bisa membuktikan Rp 1 kuadriliun, dengan angka Rp 193,7 triliun saja boleh kami katakan tak mungkin bisa dibuktikan,” tegasnya.

Pasalnya, lanjut Yusri, angka Rp 1 kuadriliun itu setara sekitar 80% dari total pendapatan Pertamina sepanjang tahun 2024 yang mencapai USD 75 miliar atau setara Rp 1.237 triliun (kurs Rp 16.500).

Adapun total laba bersih Pertamina (audited) dari tahun 2018 hingga 2023 totalnya hanya USD 16,406 miliar. Angka itu berasal laba bersih Pertamina mulai tahun 2018 sebesar USD 2,53 miliar, tahun 2019 sebesar USD 2,53 miliar, tahun 2020 sebesar USD 1,05 miliar, tahun 2021 sebesar USD 2,046 miliar, tahun 2022 sebesar USD 3,81 miliar dan tahun 2023 sebesar USD 4,4 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *