Aparat Tak Berkutik, PT GKP Sudah Kirim 96 Tongkang Nikel dari Pulau Wawonii Sejak IPPKH Dibatalkan MA

Tongkang ke-96 sedang memuat ore nikel di jetty PT GKP di Pulau Wawonii, Konkep, Sultra, pada Sabtu (25/1/2025). (ist)

JAKARTA – Perusahaan tambang nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, hingga kini sudah mengapalkan 96 tongkang ore nikel sejak Mahkamah Agung membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) perusahaan itu pada 7 Oktober 2024.

Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan Sahidin mengungkapkan, berdasarkan laporan masyarakat yang dia terima, selama Januari ini saja PT GKP sudah mengirimkan 10 tongkang ore nikel dari pulau kecil tersebut, sehingga total pengiriman terpantau sedikitnya 96 tongkang sejak IPPKH perusahaan itu dibatalkan MA. Namun hingga kini belum ada tindakan apapun dari pihak berwenang terhadap PT GKP.

Sebelumnya, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, melalui Sekda Asrun Lio, meminta semua pihak untuk menahan diri melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan akibat hukum. Sebab, Kementerian Kehutanan masih mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA soal IPPKH.

“Larangan hanya ditujukan kepada masyarakat Pulau Wawonii. Sebaliknya, perusahaan tetap dibiarkan beraktivitas, tanpa ada larangan. Pemprov Sultra ini berat sebelah dan lebih mendukung PT GKP beraktivitas secara ilegal. Padahal putusan MA jelas dan seharusnya dipatuhi. Ini kan tidak adil,” kata Sahidin.

Dia menegaskan, PK yang dilayangkan Kementerian Kehutanan tidak menghalangi putusan MA untuk dijalankan. “PK silahkan. Tapi putusan MA juga harus dipatuhi, tidak boleh aktivitas tambang di Pulau Wawonii,” kata anggota DPRD Konkep dari Fraksi Gerindra ini.

Sahidin juga mempertanyakan aparat penegak hukum yang terkesan tak berkutik. Padahal, pihaknya sudah melaporkan kepada Polda Sultra dan Kejati Sultra, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sampai sekarang belum ada tindakan apapun untuk menghentikan penambangan di sana,” ujarnya.

Sebagai informasi, MA melalui Putusan Nomor: 57 P/HUM/2022 dan Putusan Nomor 14 P/HUM/2023, telah membatalkan Perda RTRW Kab. Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021, khususnya pasal-pasal yang mengatur kegiatan pertambangan. Dengan putusan ini, tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii, termasuk PT GKP.

MA melalui putusan Nomor 403 K/TUN/TF/2024 jo. Putusan PTUN Jakarta Nomor 167/G/2023-PTUN-JKT juga telah membatalkan IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii, terlebih IPPKH perusahaan itu sebenarnya sudah kedaluarsa sejak 2016 atau 2 tahun setelah diterbitkan.

Berdasarkan Hasil Pengawasan/Investigasi Ditjen Gakkum KLHK Tahun 2019 ditemukan bahwa kegiatan pertambangan baru dilakukan PT GKP pada 2019.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 35/PUU-XXI/2023 telah menolak permohonan PT GKP untuk melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Wawonii.

Meskipun PT GKP masih memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), anak usaha Grup Harita milik Lim Hariyanto ini dinilai sudah tidak punya legitimasi untuk menambang di Pulau Wawonii. “Artinya, dari tiga putusan MA itu, sudah tidak ada lagi ruang bagi PT GKP menambang di tanah Pulau Wawonii, kecuali di laut,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *