KPK: Pertamina Rugi US$124 Juta dalam Pembelian LNG

Kapal LNG

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan PT Pertamina (Persero) diduga rugi US$124 juta atau sekitar Rp 1,9 triliun dalam pembelian gas alam cari (liquefied natural gas) atau LNG.

Dugaan kerugian negara itu didalami penyidik KPK saat memeriksa eks VP LNGPT Pertamina Achmad Khoiruddin (AK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual-beli LNG antara Pertamina dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL).

“Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar US$124 juta untuk periode 2019-2021,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).

Dia mengatakan kerugian pembelian LNG ini disebabkan produk yang tidak dapat diserap di pasar. “Karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar,” ujarnya.

Tessa juga menyebutkan, penyidik memeriksa mantan Manager Legal Services Product Pertamina Cholid (C) untuk mendalami penandatanganan kontrak pembelian LNG ketika Pertamina belum memiliki calon pembeli.

Selain itu, KPK memeriksa VP SPBD PT Pertamina, Ginanjar (G), untuk mendalami strategi dan manajemen Pertamina dalam membeli LNG. “Saksi diperiksa terkait strategi dan rencana pihak manajemen Pertamina dalam pembelian LNG,” kata Tessa.

KPK diketahui tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina. Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.

Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *