KPK Periksa Sekjen PIDP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin (6/1/2025), setelah diumumkan secara resmi sebagai tersangka kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024.

“Saudara HK [Hasto Kristiyanto] dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin (6/1/2025).

Hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus yang menjerat Hasto.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.

Selain Hasto, KPK menetapkan staf Hasto, Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus suap. Dalam kasus ini, Hasto diduga memberikan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR.

Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap dan menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.

Hasto menyatakan menghormati langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka. Dia mengklaim sudah menyadari berbagai risiko yang mungkin dihadapinya ketika mengkritik kekuasaan, termasuk dikriminalisasi.

“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto dalam tanggapannya melalui rekaman video beberapa waktu lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *