Direktur BUMD Rangkap Jabatan, Walikota Dumai Dinilai Abai Peringatan Mendagri

Mendagri Tito Karnavian

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah menyoroti banyaknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bermasalah dengan tata kelola yang serampangan sehingga menjadi penyebab keuangan pemerintah daerah terganggu.

Tito menyebut hampir seluruh BUMD yang berjumlah 1.057 unit, lebih dari separuhnya mengalami kesulitan keuangan. Jangankan meraup untung, BUMD harus tekor besar. Mantan Kapolri ini juga menilai praktik KKN dan rangkap jabatan menggangu kinerja perusahaan.

“Kenapa? Naruh orang. Naruh orang, Keluarga, saudara, teman di situ yang enggak capable. Yang kedua, mohon maaf mungkin dipakai, ini ada teman-teman KPK, dipakai untuk hal-hal tertentu. Saya pahamlah modus-modus operandinya. Akibatnya tidak dikelola secara profesional, akhirnya rugi,” katanya dalam acara Penganugerahan APBD Award dan Rakornas Keuangan Daerah 2024. 17 Desember lalu.

Sebagai langkah tindak lanjut, Tito mengaku telah mengeluarkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah untuk menutup BUMD yang terus merugi dan tidak dapat diselamatkan.

Peringatan dari Mendagri ini nampaknya disikapi abai oleh Wali Kota Dumai Paisal atas dugaan rangkap jabatan Aditya Romas sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup. Rangkap jabatan ini dinilai janggal dan patut menjadi atensi aparat penegak hukum.

“Bagaimana bisa Wali Kota yang merupakan pejabat negara membiarkan rangkap jabatan Aditya Romas yang jelas-jelas sudah melanggar Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 tersebut? Atau jangan-jangan memang pelanggaran terhadap Perda itu dilakukan Aditya Romas bersama-sama dengan Walikota Paisal?,” ungkap Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, Minggu (5/1/2025).

Sebagaimana Pasal 56 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021, anggota direksi BUMD dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta, jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

“Menurut penelusuran kami di AHU Kementerian Hukum dan HAM, nama Aditya Romas ternyata adalah Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup berdasarkan Akta Nomor AHU-0039916.AH.01.02.Tahun 2024,” ungkap Hengki.

Dia mengungkapkan, berdasarkan penelusuran CERI di AHU Kemenkumham RI, PT Russindo Arungan Grup merupakan pemegang 27.720 lembar saham dari total 33.000 lembar saham PT Russindo Rekayasa Pranata. Hal ini berdasarkan SK Kemenkum HAM Nomor AHU-0021844.AH.01.02.Tahun 2024.

“Sesuai akta pendirian PT Russindo Rekayasa Pranata SK Nomor AHU-0003769.AH.01.01.Tahun 2017, nama Aditya Romas tercatat sebagai Komisaris Utama dengan kepemilikan 1.540 lembar saham,” kata Hengki.

Namun kemudian, lanjut Hengki, sesuai data di AHU, nama Aditya hilang dari PT Russindo Rekayasa Pranata dan masuk ke PT Russsindo Arungan Grup sesuai perubahan Akta Nomor 5 tanggal 08 September 2022 di notaris Syafri Gestunof Kabupaten Kampar, Hal ini diduga sebagai siasatnya untuk menghindari temuan.

“Oleh sebab itu, sekarang rangkap jabatan Aditya Romas tampaknya sudah terang benderang terungkap, sehingga seharusnya tidak ada halangan lagi bagi Wali Kota Dumai Paisal untuk membiarkan pelanggaran terhadap Perda tersebut. Jika masih dibiarkan oleh Wali Kota Dumai, maka kami kira sudah saatnya aparat penegak hukum untuk memeriksa Wali Kota Dumai Paisal,” kata Hengki.

Ketika diminta konfirmasi mengenai informasi rangkap jabatan Aditya Romas, Walikota Dumai Paisal hingga berita ini diturunkan tidak merespon pesan whatsapp yang dikirimkan oleh redaksi beberapa waktu lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *