CBA Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Pelanggaran Grup Sugico

Uchok Sky Khadafi

JAKARTA – Kejaksaan Agung diminta mengusut dugaan penghindaran kewajiban kepada negara dan kejahatan ekologi oleh kelompok usaha tambang Grup Sugico yang diperkirakan merugikan negara cukup besar.

Hal itu disampaikan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menanggapi informasi mengenai dugaan banyaknya persoalan yang menjerat perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Grup Sugico selama ini.

Persoalan muncul diduga akibat Grup Sugico memindahtangankan IUP ke pihak-pihak lain tanpa memperhatikan aspek administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Akibatnya tambang tidak dikelola secara profesional, hanya mencari keuntungan sesaat.

“Kejaksaan Agung harus segera memeriksa Grup Sugico dan seluruh anak perusahaan Grup Sugico pemegang IUP atas dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukannya selama ini sehingga merugikan negara,” ungkap Uchok, Kamis (2/1/2025).

Dia juga mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap semua IUP Grup Sugico dan segera melaporkannya ke Kejagung untuk diusut. 

“Menteri ESDM harus menertibkan IUP-IUP itu dan menindak pelanggaran oleh Grup Sugico. Ungkap semua IUP-nya yang dikabarkan berjumlah ratusan dan minta BPK menghitung kerugian negara akibat kewajiban yang tidak dibayarkan selama bertahun-tahun dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ujarnya.

Grup Sugico dikabarkan memiliki lebih dari 200 IUP tetapi sebagian besar tidak dikelola sendiri tetapi ‘disewakan’ atau dipindahtangankan ke pihak lain, bahkan banyak IUP tersebut sudah tidak aktif bertahun-tahun.

Atas penggunaan IUP-nya, Grup Sugico diduga meminta uang sewa di muka atau fee sekitar 2-3 dolar AS per ton. Sistem ijon IUP ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan dari instansi berwenang dan penegak hukum.

Informasi menyebutkan bahwa pihak-pihak yang ‘menyewa’ IUP Grup Sugico diduga melakukan eksploitasi secara sporadis tanpa didukung legalitas yang benar dan umumnya jangka pendek. Ketika tambang dinilai tidak menguntungkan lagi, mereka meninggalkan lokasi dalam kondisi apa adanya.

Tidak hanya itu, banyak IUP tersebut diduga sudah mati atau berakhir akibat tidak aktif lebih dari tiga tahun. Selain Amdal kadaluarsa, perencanaan atau feasibility study (studi kelayakan) sudah tidak relevan dan dokumen tidak diperbarui oleh perusahaan.

IUP-IUP tersebut juga diduga menunggak kewajiban kepada negara selama bertahun-tahun, seperti landrent, royalti, jaminan reklamasi, pajak, dan lain-lain. Nilai kewajibannya diperkirakan cukup besar mengingat Grup Sugico dikabarkan memiliki lebih dari 200 IUP.

Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemindahtanganan atau pengalihan IUP dan IUP Khusus (IUPK) kepada pihak lain dilarang tanpa persetujuan Menteri.

Menteri dapat memberikan persetujuan pemindahtanganan IUP/IUPK jika persyaratan dipenuhi, paling sedikit setelah selesai melakukan eksplorasi dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan, serta memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Ketentuan lebih lanjut dari Pasal 93 UU No. 3/2020 terdapat dalam Pasal 10 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 69, dan Pasal 70 PP tersebut, persyaratan dalam rangka persetujuan pemindahtanganan IUP/IUPK ditambah satu persyaratan lagi terkait calon penerima pemindahtanganan.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, perusahaan pemegang IUP di bawah Grup Sugico, antara lain PT Tansri Madjid Energi, PT Sugico Graha, PT Sriwijaya Tansri Energi, PT Prima Lazuardi Nusantara, PT Sugico Pendragon Energi, PT Lion Power Energi, PT Lion Global Energi, dan PT Lion Multi Resources. Perusahaan-perusahaan ini dilaporkan menghadapi sejumlah masalah, mulai dari pencemaran lingkungan, manipulasi dokumen, hingga tidak membayar kewajiban kepada negara.

Sebagai informasi, IUP Grup Sugico diduga dikelola oleh empat bersaudara, yakni Inneke Wiratirana selaku pengendali seluruh IUP warisan dari suaminya almarhum Kokos Jiang, Ivan Wiratirana selaku pengelola seluruh IUP, Eric Wiratirana sebagai pengendali keuangan perusahaan, dan Roy Wiratirana menjadi Dirut di beberapa perusahaan pemegang IUP.

Ketika dikonfirmasi redaksi melalui pesan whatsapp, Ivan Wiratirana tidak memberikan tanggapan mengenai informasi tersebut hingga berita ini diturunkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *