MALANG – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) mengeluarkan pernyataan sikap untuk Presiden RI Joko Widodo.
Dalam pernyataannya, Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum UB, Azka Rasyad Alfatdi mengatakan pihaknya turut prihatin atas hilangnya nilai etika dan moral di setiap tindakan Presiden Joko Widodo yang terus mencoba melanggengkan kekuasaannya.
“Sehingga muncul keraguan kami akan jalannya demokrasi di negara ini yang telah kita jadikan komitmen bersama dalam penyelenggaraan negara pasca reformasi serta untuk menegakkan kedaulatan rakyat,” ujarnya dalam pernyataan sikap BEM dan DPM FH UB di Ballroom Munir, Sabtu (3/2/2024).
Pihaknya menilai, saat ini pejabat negara telah kehilangan etika dan moral. Hal ini berawal dari putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang sarat akan kepentingan penguasa dan diputuskan dengan menabrak segala etika hukum yang ada, hingga tindakan Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam kontestasi Pemilu.
“Kami sebagai mahasiswa Fakultas Hukum menyadari dan turut prihatin atas hilangnya nilai etika dan moral di setiap tindakan Presiden Jokowi yang terus mencoba melanggengkan kekuasaannya. Sehingga muncul keraguan kami akan jalannya demokrasi di negara ini yang telah kita jadikan komitmen bersama dalam penyelenggaraan negara pasca reformasi serta untuk menegakkan kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Dia melanjutkan, negara ini nampak terlihat kehilangan komitmennya dalam menegakkan amanat reformasi karena haus akan melanggengkan kekuasaannya melalui cara-cara yang nihil etika sehingga menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat.
“Sebagai kepala negara seharusnya Presiden Joko Widodo dapat bersikap selayaknya negarawan, bukan
malah memberikan keberpihakan,” tegasnya.
Dia mengatakan Fakultas Hukum sebagai fakultas tertua di UB harus mengambil bagian penting dalam proses pelaksanaan demokrasi, hukum, dan HAM di Indonesia demi terciptanya keadilan, kepastian, dan kebermanfaatan hukum di Indonesia.
“UB memiliki sejarah panjang dalam penegakan demokrasi di Indonesia hingga saat ini. Seperti contoh pendahulunya, alm. Munir Said Thalib sebagai aktivis HAM dan salah satu model panutan yang memperjuangkan nilai-nilai demokrasi,” katanya.
Pernyataan sikap tersebuti ditujukan kepada Presiden Jokowi, agar melihat beberapa hal yang dirasa perlu untuk mengembalikan koridor demokrasi di Indonesia saat ini dengan memperhatikan beberapa poin berikut :
1. Mengutuk segala tindakan Presiden Joko Widodo yang didasarkan atas kepentingan pribadi dengan menggunakan alat serta sumber daya negara untuk melanggengkan kekuasaannya.
2. Menuntut agar kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui pemilihan umum tahun 2024 dijalankan tanpa intimidasi dan intervensi dari alat kekuasaan negara.
3. Mendesak agar seluruh jajaran Kabinet yang terlibat secara langsung dalam pemilihan umum untuk segera mengundurkan diri dan tidak menggunakan alat kuasanya dalam rangka mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
4. Menuntut agar aparatur sipil negara baik ditingkat pusat, maupun yang berada di tingkat daerah untuk menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilu.
5. Menuntut agar revisi Undang-Undang Pemilu yang berkenaan dengan keterlibatan presiden dan alat kuasa lainnya secara langsung dalam pemilu untuk secepatnya disahkan.
6. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun kesadaran kolektif akan kebutuhan untuk memperbaiki tatanan demokrasi dan koridor konstitusi di Indonesia.
“Beberapa poin yang kami sampaikan ini tentu sepenuhnya berasal dari ketidakpuasan yang merayap hati sanubari sehingga memunculkan gerakan sivitas akademika di berbagai perguruan tinggi terkhusus hari ini di Universitas Brawijaya,” kata dia.
Pernyataan sikap BEM Fakultas Hukum UB ini mereka nyatakan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi demokrasi di akhir masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang dianggap banyak bertentangan dengan cita-cita reformasi yang mengedepankan demokrasi sebagai salah satu unsur utama demi terciptanya kedaulatan rakyat di republik tercinta ini.