DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan Target Pembangunan 2024, Ini Rinciannya

RAPBN 2024

Raker Menkeu di Komisi XI DPR
Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir berjabatangan dengan Menkeu Sri Mulyani Indrawati sebelum Raker dan RDP di DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023). (DPR RI/Mu/Man)

JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi XI menyepakati beberapa poin yang akan digunakan untuk pembahasan lebih lanjut mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur BI dan Ketua DK OJK terkait pembahasan Asumsi Dasar Ekonomi Makro, Target Pembangunan dan Indikator Pembangunan dalam Pembahasan RAPBN 2024 di DPR RI pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Dalam rapat tersebut disepakati indikator asumsi dasar ekonomi makro dalam penyusunan APBN 2024 yakni pertumbuhan ekonomi 5,2%; inflasi 2,8%; nilai tukar rupiah Rp15.000; dan suku bunga SUN 10 Tahun 6,7%.

Adapun indikator sasaran pembangunan dalam RAPBN 2024 yang disepakati yakni tingkat pengangguran terbuka 5,0%-5,7%; tingkat kemiskinan 6,5%-7,5%; tingkat kemiskinan ekstrim 0%-1%; gini rasio 0,374-0,377; dan IPM 73,99-74,02. Lalu indikator pembangunan dalam RAPBN 2024 disepakati bahwa nilai tukar petani 105-108 dan nilai tukar nelayan 107-110.

Raker juga menyepakati bahwa dalam menjaga kondisi makro perekonomian Indonesia pada tahun 2024, Kementerian Keuangan bersama Kementerian PPN, BI, dan OJK akan menjalankan kebijakan sesuai dengan kewenangannya.

Kebijakan dan program pemerintah itu untuk menunjang pertumbuhan ekonomi baik melalui sisi pengeluaran dan sisi produksi, kebijakan dan program yang mendorong penciptaan pertumbuhan ekonomi daerah, kebijakan dan program pengendalian inflasi tahun 2024, dan kebijakan di sektor riil.

Selain itu, Raker menyepakati upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tahun 2024 yang di antaranya optimalisasi pelaksanaan UU HPP; peningkatan tax ratio; extra effort untuk sektor penerimaan pajak, bea cukai, dan PNBP agar pendapatan negara bisa ditingkatkan di 2024.

Pemerintah akan mengoptimalkan PNBP melalui pemanfaatan SDA, deviden BUMN, kebijakan penguatan pemanfaatan asset BMN yang lebih optimal, serta penguatan tata Kelola dan peningkatan sinergi.

Selanjutnya, pengoptimalan penerimaan negara dilakukan dengan upaya efektif pemerintah dalam penagihan piutang PNBP untuk penyelesaian piutang PNBP melalui automatic blocking system (ABS) dengan kriteria yang jelas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *