JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menyusul penyidikan oleh Polri terkait sejumlah kasus korupsi yang menyeret namanya.
“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Korps Adhyaksa, khususnya Jampidsus, tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” lanjut Anang.
Pengakuan Febri
Sebelumnya, penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi dan menyita beberapa barang bukti berupa 74 kg emas batangan, uang Rp 543 miliar dalam bentuk pecahan dollar AS dan Singapura serta 2 bingkai foto keluarga.
Febrie kemudian menanggapi penggeledahan yang menyeret namanya itu dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (10/7/2026),
Dia membenarkan bahwa salah satu lokasi yang digeledah, yakni rumah di kawasan Sentul, Bogor, merupakan kediaman pribadinya. “Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.
Dia siap memberikan klarifikasi terkait temuan uang serta emas seberat 74 kilogram oleh penyidik dalam penggeledahan tersebut, Namun, ia menekankan bahwa penjelasan rinci akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.











