JAKARTA – Penggembokan rumah Bintoro Iduansjah, salah satu komisaris perusahaan tambang batubara PT Pada Idi, oleh tim kurator dinilai semena-mena dan melanggar hak asasi manusia (HAM) karena mengurung istri dan anak perempuannya yang sedang dalam pengobatan.
Penggembokan rumah Bintoro di Jalan Sekolah Duta 1 No. 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, itu berlangsung pada 16 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian itu disaksikan oleh Bintoro, Satpam Perumahan, perangkat RT dan RW, serta perwakilan dari Polsek dan Polres Jakarta Selatan.
“Tindakan tidak manusiawi oleh tim kurator itu amat sangat disayangkan karena membahayakan nyawa istri dan anak saya yang sedang dalam pengobatan dokter. Pengurungan itu tidak memikirkan nyawa dan keselamatan orang yang berada di dalam rumah,” kata Bintoro melalui penasihat hukumnya dari FTP Law Firm, Mia Christin Ambarita SH, Senin (21/4/2025).
Menurut Bintoro, alasan tim kurator menggembok dan mengurung anggota keluarganya itu terkesan untuk mengintimidasi, menekan dan mempermalukan dia, istri serta anaknya, dan merupakan tindakan pidana dan pelanggaran HAM.
Sebelum penggembokan, dia mengakui tim kurator pernah mengirim surat pengosongan rumah tetapi surat tersebut selalu ditanggapi dengan koorperatif dan baik. Namun, tim kurator yang seharusnya juga bertanggung jawab atas permohonan debitur dengan hanya memberikan waktu menempati dan merawat rumah tersebut sampai dengan terjual, baik melalui lelang ataupun bawah tangan, serta dapat memberikan waktu 30 hari untuk keluar dari rumah sejak terjual.
“Tetapi ketika mereka (tim kurator) datang dan melakukan penggembokan, saya bertanya apakah rumah sudah laku, mereka bilang sudah ada yang menawar tanpa peduli dengan permohonan saya dan surat-surat yang sudah saya sampaikan,” ujar Bintoro.
Permohonan menempati rumah hingga 30 hari sejak rumah terjual, serta permohonan waktu penempatan rumah tersebut pun juga dimohonkan kepada kreditur. “Mereka menyetujui dan memperbolehkan saya menempati rumah sampai dengan waktu yang saya mohonkan, tetapi kenapa tim kurator sepertinya tidak menggubris persetujuan para kreditur tersebut, ada apa?”
Bintoro justru meminta tim kurator menagihkan pembayaran jual beli saham kepada empat kreditur yang dia tolak. Anehnya, tim kurator menanggapi bahwa mereka hanya fokus kepada pengosongan rumah dan seolah-olah tidak peduli dengan piutang tersebut.
Tuding Jimmy Masrin
Bintoro menduga tindakan pengosongan atau pengusiran dari rumahnya itu didalangi oleh Jimmy Masrin, yang kini menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menjerat PT Petro Energy.
“Saya sampaikan kepada tim kurator soal dugaan perintah dari Jimmy Masrin ini, akan tetapi mereka mengaku tidak mengenal dengan Jimmy Masrin yang menurut saya merupakan otak dan pelaku yang men-drive tim kurator untuk mempailitkan saya,” kata Bintoro.
Padahal, dia mengungkapkan, selama proses PKPU sampai dengan pailit, tim kurator mengondisikan pertemuan dirinya dengan Jimmy Masrin yang merupakan beneficial owner dari PT Petro Energy dan PT Mitrada Sinergy yang membeli sahamnya di PT Pada Idi dengan perjanjian, termasuk yang mentransfer sebagian uang untuk pembayaran saham tersebut.
“Namun pada tahun 2022 Jimmy Masrin cs memelintir pembayaran saham tersebut menjadi pinjaman atau utang pribadi dan mengajukan PKPU terhadap diri saya,” ujarnya.
Konflik tersebut berawal dari transaksi jual beli saham Bintoro (sebagai pendiri atau pemegang saham 50% PT Pada Idi) dan PT Mitrada Sinergy (MS) atau PT Mitrada Selaras sebagai pembeli saham PT Pada Idi pada 2011.
Sesuai dengan Nota Kesepakatan Nilai Pengalihan Saham antara PT Mitrada Sinergy dan PT Pada Idi No. 001/NKNPS/PTMS-PTPI/I/2011, PT Mitrada Sinergy sepakat untuk membeli saham PT Pada Idi dari Bintoro Iduansjah dan The Budi Tejo Prawiro masing-masing 27,5% atau total 55% saham.
Setelah Nota Kesepakatan, dimulai pembayaran secara bertahap kepada Bintoro, dimana pembayaran tersebut ternyata tidak sepenuhnya dari PT MS, akan tetapi dari PT Petro Energy yang merupakan sister company dari PT MS dan PT Caturkarsa Megatunggal (CM), perusahaan induk yang didirikan oleh keluarga Masrin untuk mengelola kepemilikan saham mereka di berbagai perusahaan termasuk PT Lautan Luas Tbk (LTLS). Bintoro menyebut PT Petro Energy, PT MS dan PT CM sebagai ‘Jimmy Masrin cs.’
Sejak 2012 hingga 2017, kata Bintoro, Jimmy Masrin cs melakukan transfer atas transaksi pembelian saham PT Pada Idi tersebut. “Akan tetapi karena diduga ada niat jahat dari Jimmy Masrin cs, dana-dana yang ditransfer ternyata merupakan dana pinjaman, bukan sebagai dana pembelian saham PT Pada Idi.”
Bintoro merasa terjebak dalam rencana Jimmy Masrin cs tersebut sehingga dia digugat PKPU dan pailit, yang berujung pada penarikan aset secara paksa yaitu berupa rumah yang menjadi tempat tinggal Bintoro dan keluarganya.