Saham PT Lautan Luas Tbk (LTLS) Rontok Meski Laba Melonjak, Terdampak Kasus Korupsi LPEI?

JAKARTA – Saham PT Lautan Luas Tbk (LTLS) sempat rontok 1% ke posisi 980 pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (11/3/2025). Penurunan ini terjadi di tengah kabar tentang kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menyeret nama Wakil Direktur Utama LTLS Jimmy Masrin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penurunan saham LTLS juga terjadi saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tertekan 0,79% atau 52,36 poin ke 6.545,85 pada akhir perdagangan di BEI pada Selasa. Pada penutupan perdagangan sesi 1 di BEI, Rabu (12/3/2025) siang, IHSG ditutup menguat 1,55% ke level 6.647,447, sementara saham LTLS bergerak sideways di rentang 980-990.

Tekanan terhadap saham LTLS itu tidak selaras dengan laporan kinerja positif emiten produsen kimia tersebut sepanjang 2024 yang membukukan peningkatan pendapatan dan laba bersih. Bahkan, penurunan saham LTLS pada Selasa sempat menyentuh level 975 atau terendah sejak Juli 2024.

Mengacu laporan keuangan per Desember 2024, yang dirilis pada Senin (10/3/2025), pendapatan LTLS naik 5,54% menjadi Rp7,72 triliun dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Adapun laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada entitas induk senilai Rp220,36 miliar, melonjak 36,92% dibandingkan 2023 sebesar Rp160,94 miliar.

Sebelumnya, Direktur LTLS Elly Mariana Tansil mengatakan perseroan telah mengetahui penetapan tersangka Jimmy Masrin dalam kasus LPEI. Namun, dia menegaskan, penetapan tersangka Jimmy Masrin tidak ada kaitannya dengan perseroan.

“Itu terkait dengan kapasitas beliau di entitas lain dan bukan dalam kapasitasnya sebagai bagian dari manajemen PT Lautan Luas Tbk,” katanya dalam keterbukaan informasi, Kamis (6/3/2025) lalu.

Jimmy Masrin merupakan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal (CM) yang tak lain pemegang saham utama dan pengendali LTLS. Perusahaan tersebut menguasai 56,59 persen saham Lautan Luas.

Dalam kasus LPEI, debitur yang diduga melakukan fraud atas fasilitas kredit LPEI adalah salah satu perusahaan energi PT CM, yakni PT Petro Energy. Di perusahaan yang sudah dipailitkan sejak 2020 itu, Jimmy Masrin menjabat Komisaris Utama. Dirut Petro Energy Newin Nugoroho dan Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta juga ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Petro Energy menjadi salah satu dari 11 debitur yang diduga menyalahgunakan kucuran kredit dari LPEI. Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp11 triliun di mana Petro Energy memperoleh fasilitas kredit ekspor sebesar US$60 juta atau hampir Rp1 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *