KPK Diminta Ikut Usut Dugaan Rekening Gendut Pegawai Ditjen Minerba

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta ikut mengusut dugaan rekening gendut inspektur tambang di Ditjen Minerba Kementerian ESDM Warid Nurdiansyah, seiring dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang ditangani oleh kembaga tersebut.

KPK diketahui telah memeriksa Direktur Pembinaan Pengusaha Batu Baru pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM Asep Permana pada Senin (15/6/2026). Asep diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi penerbitan IUP di wilayah Kabupaten KKukar untuk tersangka korporasi.

Pengurusan izin dan pengawasan tambang selama ini menjadi lahan basah di Ditjen Minerba, hingga menjerat sejumlah pejabat di instansi itu. Dugaan rekening gendut inspektur tambang (IT) WN mengingatkan kasus pejabat Ditjen Minerba Sunindyo Suryo Herdadi yang ditangani Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Sunindyo ketika ditahan Kejagung menjabat Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara. Keterlibatan Sunindyo bermula saat ia menjabat Direktur Teknik dan Lingkungan sekaligus Kepala Inspektur Tambang periode 2022-2024. 

Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan Koordinator Standarisasi dan Usaha Jasa Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Warid Nurdiansyah ke Kortas Tipikor Polri atas dugaan kepemilikan rekening lebih dari Rp 170 miliar, Kasus ini dinilai bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri tata kelola pengawasan pertambangan secara lebih luas, khususnya di Ditjen Minerba.

Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan pihaknya menduga terdapat indikasi tindak pidana penyuapan, pemerasan, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas mafia pertambangan.

“Uang lebih dari Rp170 miliar dalam rekening gendut itu erat hubungannya dengan kedudukannya selaku penyelenggara negara yang melakukan fungsi pengawasan, pengurusan izin, audit SMKP, inspeksi, dan pemberian rekomendasi teknis,” kata Ronald kepada media usai menyerahkan laporan kepada Kortas Tipikor Polri di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan per 28 Februari 2026, ungkapnya, tercatat total harta kekayaan atas nama Warid Nurdiansyah sebesar Rp 5.731.748.066. Rinciannya meliputi: kas dan setara kas senilai Rp 2.112.648.066, surat berharga senilai Rp 1.550.000.000, tanah dan bangunan senilai Rp 1.700.000.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp 74.000.000, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 295.100.000, tanpa memiliki catatan utang.

Sementara itu, berdasarkan data perbankan yang diperoleh, teridentifikasi adanya sejumlah rekening atas nama Warid Nurdiansyah. Di PT Bank BCA Tbk terdapat tujuh rekening dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 170 miliar.

Di PT Bank BRI Tbk terdapat dua rekening, di mana salah satunya tercatat menerima dana dari sumber SPAN dalam periode 1 Januari hingga 17 April 2025 sebesar Rp 57.805.300 melalui 11 kali transaksi.

Pada rentang 23 Januari hingga 17 Februari 2025, rekening yang sama juga menerima dana sebesar Rp 3.800.000 dari rekening atas nama Nanang Sobandi sebanyak empat kali transaksi. Rekening lainnya tercatat menerima dana bersumber dari kupon dalam periode 12 Januari hingga 15 April 2026 sebesar Rp 226.467.380 melalui 48 kali transaksi.

Ronald menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 69 menyatakan bahwa untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, tidak diwajibkan membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

Ketentuan ini selaras dengan Pasal 77 yang mengatur bahwa dalam persidangan, terdakwa memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa harta yang dimilikinya bukan berasal dari tindak pidana.

“Dengan dasar aturan tersebut, proses hukum terhadap dugaan pencucian uang dapat dilanjutkan tanpa harus menunggu selesainya pembuktian tindak pidana asal. Hingga tahun 2023, tercatat sudah ada 237 putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menegaskan prinsip yang sama,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, undang-undang tersebut juga menerapkan asas pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan 78. Artinya, jika kelak ditetapkan sebagai terdakwa, Warid Nurdiansyah berkewajiban memberikan penjelasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai asal-usul hartanya.

Ketentuan serupa juga diterapkan di berbagai negara lain, seperti Amerika Serikat dan Belanda, mengingat kompleksitas pembuktian kejahatan di bidang ekonomi yang seringkali berusaha menyembunyikan jejak transaksi.

“Berdasarkan rangkaian fakta dan keterangan yang diperoleh, perbuatan yang diduga dilakukan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pemerasan, penyuapan, atau gratifikasi sesuai ketentuan Pasal 605 KUHP, Pasal 606 KUHP, dan Pasal 482 KUHP yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta perubahannya. Selain itu, juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang yang dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” paparnya.

KOSMAK juga menyampaikan harapan agar perhatian serius diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait maraknya keluhan mengenai dugaan praktik pungutan liar dan persyaratan yang memberatkan dalam proses perizinan dan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba.

Keluhan ini disampaikan oleh sejumlah pelaku usaha, termasuk yang tercantum dalam nota protes yang disampaikan sebelumnya oleh Kamar Dagang dan Industri.

“Kami meminta agar peristiwa ini menjadi titik awal pembenahan menyeluruh. Presiden diharapkan dapat memerintahkan aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif dan tegas, sehingga kasus ini menjadi momentum membersihkan praktik-praktik yang merugikan di lingkungan Ditjen Minerba,” ujar Ronald.

Lebih lanjut disebutkan bahwa kondisi tersebut dikhawatirkan dapat menghambat pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak pada tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 134 triliun. Hal ini diperparah dengan adanya kebijakan ekspor melalui satu pintu serta dugaan praktik pungutan yang membebani pelaku usaha.

Target produksi komoditas tambang juga diproyeksikan mengalami penurunan signifikan, di mana total produksi batubara dan nikel diperkirakan mencapai sekitar 600 juta metrik ton, menurun dibandingkan capaian tahun 2025 sebesar 790 juta metrik ton. Khusus untuk bijih nikel, produksi diperkirakan sekitar 250 juta metrik ton, sementara kapasitas pengolahan yang tersedia saat ini membutuhkan pasokan lebih dari 300 juta metrik ton.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih menunggu tanggapan resmi dari Warid Nurdiansyah mengenai laporan dan dugaan yang disampaikan KOSMAK tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *