Hukum  

Setujui RKAB PT Pada Idi, Pejabat Ditjen Minerba Diduga Terlibat Skenario Pengalihan Utang PT Petro Energy

Tambang batubara PT Pada Idi di Barito Utara, Kalteng. (rep)

JAKARTA – PT Petro Energy diduga memanfaatkan anak usahanya, PT Pada Idi, untuk mendukung rencana restrukturisasi utang kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor (LPEI) dengan cara menggelembungkan data cadangan batubara secara signifikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, PT Pada Idi (PI) dikeahui merevisi feasibility study (FS) cadangan batubara dalam usulan RKAB (Rencana Kerja Anggaran dan Biaya) kepada Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM.

Semula PT PI merevisi FS dari 6,1 juta ton dan SR (stripping ratio) 6 pada awal 2012 menjadi 20 juta ton pada Januari 2019. Perusahaan itu kembali merevisi cadangan menjadi 35 juta ton dengan menaikkan SR lebih dari 20. Anehnya, revisi FS yang diragukan kebenarannya ini disetujui oleh Ditjen Minerba.

Berkat cadangan yang besar itu, PT PI dinilai makin prospektif dan ini dimanfaatkan oleh PT PE untuk mengajukan restrukturisasi utangnya ke LPEI. Setelah RKAB PT PI disetujui, PT PE pun berhasil mengantongi persetujuan dari LPEI untuk mengalihkan utangnya ke PT PI yang disepakati para pihak pada Februari 2021.

Menurut Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, PT PI diduga memanipulasi data dan menyembunyikan informasi saat mengajukan RKAB untuk memuluskan rencana pengalihan utang (cessie) PT PE yang berasal dari fasilitas kredit LPEI.

Oleh karena itu, dia meminta KPK memeriksa pejabat di Ditjen Minerba yang bertanggung jawab menyetujui RKAB tersebut. “Pejabat di Ditjen Minerba khususnya Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara diduga mengetahui persoalan yang terjadi di PT Pada Idi tetapi seolah tutup mata,” kata Yusri, belum lama ini.

Berdasarkan penelusuran redaksi, pejabat di Ditjen Minerba yang bertanggung jawab memproses dan menyetujui RKAB saat itu, yakni Lana Saria (Direktur Pengusahaan Batubara), Surya Herjuna (Koordinator Bimbangan Usaha), Muhammad Iqbal Mandala Putra (Koordinator Pelayanan Usaha Batubara), dan Hersanto Suryo Raharjo(Koordinator Pengawas Usaha Eksplorasi Batubara).

Saat ini, Lana Saria menjabat sebagai Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam. Posisinya digantikan oleh Surya Herjuna, sementara M. Iqbal masih menjabat Koordinator Pelayanan Usaha dan Hersanto kini sebagai Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral.

“Semua pejabat yang mengetahui dan bertanggungjawab seharusnya diperiksa KPK dan dinonaktifkan dulu. Pasalnya, persetujuan RKAB perusahaan itu bukan sekadar masalah teknis, tetapi terkait dengan kasus korupsi LPEI yang menjerat PT Petro Energy dan sedang ditangani KPK,” tegas Yusri.

Selain itu, PT Pada Idi diketahui tidak melaporkan informasi pemegang saham dan direksi yang sedikitnya mengalami lima kali perubahan sejak 2018 hingga 2024. Perusahaan tambang batubara di Barito Utara, Kalimantan Barat itu tercatat hanya dua kali melaporkan informasi ke sistem MODI (Minerba One Data Indonesia) yakni pada 2019 dan 2024.

Perubahan saham terjadi ketika PT Petro Energy mengambilalih 55 persen saham PT Pada Idi pada 2018. Kemudian pada April 2020, setelah PT Tunas Laju Investama (TLI) mengakuisisi 33 persen saham. Lalu pada Oktober 2021 saat TLI menambah porsi sahamnya menjadi 70 persen, dan terakhir pada Mei 2022 naik lagi menjadi 81,56 persen.

Namun, berdasarkan data MODI, PT Pada Idi baru melaporkan perubahan saham itu pada 2024. Anehnya, perusahaan tersebut bisa mengantongi persetujuan RKAB dari Ditjen Minerba. Setelah ramai disorot dan isu masuknya PT Kaltim Diamond Coal, PT Pada Idi kembali melaporkan perubahan direksi pada 30 Januari 2025. Namun di MODI, susunan pemegang sahamnya belum berubah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *