JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan menggeledah kantor perusahaan tambang batubara PT Pada Idi di Jakarta pada Kamis (6/3/2025), terkait dengan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor (LPEI) yang menjerat PT Petro Energy.
Penggeledahan itu menyusul penetapan lima tersangka pada Senin (3/3/2025), terdiri dari dua orang dari LPEI yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4, serta tiga dari PT Petro Energy yakni Jimmy Masrin selaku komisaris utama, Newin Nugroho selaku direktur utama dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku direktur.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan PT Pada Idi sudah seharusnya diusut sebab PT Petro Energy pernah menguasai 55% saham perusahaan batubara di Barito Utara, Kalimantan Tengah itu.
“KPK harus memeriksa Pada Idi karena terkait langsung dengan Petro Energy. Perusahaan tambang batubara itu diduga terlibat dan menerima aliran kredit LPEI,” katanya saat dihubungi, Minggu (9/3/2025).
Yusri juga menduga aset-aset Petro Energy telah dialihkan ke Pada Idi. Kecurigaan ini antara lain terendus dari pendirian PT Tunas Laju Investama (TLI) sekitar dua bulan sebelum PT Petro Energy dinyatakan pailit pada 29 Juni 2020.
TLI dikuasai Jimmy Masrin dengan 94,80% saham dan sisanya milik PT Caturkarsa Megatunggal (CM), dimana Jimmy Masrin menjabat sebagai direktur utama. Namun dalam akta pendirian TLI, komisaris tercatat atas nama Liza Sutrisno dan Dirut atas nama Jubilant Arda Harmidy.
Selain itu, beberapa aset Petro Energy diduga diambilalih oleh sejumlah pihak melalui mekanisme lelang yang dinilai tidak transparan. Saat itu aset Petro Energy ditangani oleh kurator Fitri Safitri.
“KPK perlu mendalami dugaan ini, sebab terkait dengan aset Petro Energy yang telah menyalahgunakan kredit LPEI sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata Yusri.
Sebagai informasi, Petro Energy semula dikuasai oleh PT CM yang dikenal sebagai pengendali PT Lautan Luas Tbk dan PT Unggul Indah Cahaya Tbk. Di PT CM, Jimmy menjabat Dirut dan Indrawan sebagai Komut. Dua bersaudara ini masing-masing menguasai 47,45% saham PT CM.
Melalui Petro Energy, Jimmy Masrin dan PT CM kemudian mengakuisisi 55% saham PT Pada Idi milik Bintoro Iduansjah dan The Budi Tejo Prawiro (pendiri) pada 2018. Saat itu, Dirut Petro Energy Newin Nugroho ditunjuk menjadi Dirut Pada Idi.
Ketika Petro Energy bermasalah, Jimmy Masrin mendirikan TLI. Perusahaan ini mengambilalih sebagian saham Petro Energy di Pada Idi, sehingga komposisi saham berubah menjadi Petro Energy 36,67%, TLI 33,33%, sementara Bintoro dan The Budi masing-masing 15%.
Seiring dengan perubahan saham ini, Jubilant Arda Hamidy ditunjuk menjadi Dirut TLI sekaligus Dirut Pada Idi. Sedangkan Newin Nugroho didepak dari Petro Energy dan Pada Idi.
Namun, informasi ini tidak dilaporkan ke MODI. Anehnya, Pada Idi bisa mendapat persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) dari Dirjen Minerba dan melakukan penambangan.
PT Pada Idi baru melaporkan informasi kepemilikan saham pada 2024 dengan komposisi yang sudah berubah, yakni TLI 81,56%, sisanya Bintoro dan Budi masing-masing tinggal 9,22%.
Yusri mempertanyakan mengapa RKAB Pada Idi diterbitkan oleh Dirjen Minerba padahal perusahaan itu tidak melaporkan informasi ke aplikasi MODI sejak tahun 2020. “KPK perlu menelusuri masalah ini karena diduga ada kolusi untuk menutupi masalah terkait Petro Energy,” ujarnya.