JAKARTA – Polda Kalimantan Tengah diketahui tengah mengusut legalitas terminal khusus (tersus) milik perusahaan tambang batu bara PT Pada Idi di Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, yang diduga berada di kawasan hutan dan tidak mengantongi izin.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Jumat (11/10/2024), penyidik Polda Kalteng telah memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut, salah satunya karyawan PT Kimia Yasa berinisial C pada 26 September 2024. Adapun terlapor dalam kasus ini atas nama penanggungjawab PT Pada Idi.
PT Kimia Yasa diduga menggunakan tersus PT Pada Idi untuk pengiriman kondensat yang berasal dari KKKS Medco Energi Bangkanai Ltd. Kerja sama keduanya terkuak pasca kebakaran tugboat TB Hasyim di jetty PT Pada Idi pada 25 Maret 2024 yang menewaskan empat orang.
Dalam perkara ini diduga terjadi tindak pidana di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU, yaitu setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Selain itu, dugaan tindak pidana di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 jo. Pasal 105 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yaitu setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari Menteri sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Perkara pidana tersebut disebutkan terjadi pada 25 Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024 pada areal terminal khusus PT Pada Idi di Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.
Sebagai informasi, perusahaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan untuk pengoperasian tersus, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah serta surat pernyataaan penggunaan/pemanfaatan tanah.
Syarat lainnya yakni izin usaha pokok yang masih berlaku; sertifikat standar pembangunan tersus yang telah diverifikasi, berita acara pemeriksaan fisik, uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh syahbandar dan penyelenggara pelabuhan; serta persetujuan lingkungan (perling) di bidang kepelabuhanan (terminal khusus).
Indikasi penggunaan lahan hutan oleh PT Pada Idi sebelumnya terungkap dalam dokumen Berita Acara Verifikasi Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) pada Areal PPKH atas nama PT Pada Idi tertanggal 12 Juni 2024.
Dalam dokumen No. BAV.46/BPKHTL XXI/SDHTL/PNBP/6/2024 itu disebutkan adanya indikasi bukaan lahan di luar areal IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) PT Pada Idi, yang terdiri dari area penambangan seluas 221,92 hektare dan area stockpile dan jetty 1,89 ha.
Aktivitas tambang di luar areal IPPKH merupakan pelanggaran berat yang bisa dihukum pidana dan administratif. Selain UU Kehutanan, penambangan tanpa izin bisa dijerat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (MInerba) dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Dari dokumen berita acara itu, penambangan di luar IPPKH PT Pada Idi telah dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran PNBP PKH-PPKH. Sanksi ini disebutkan mengacu Keputusan Menteri LHK No. SK.727/MenLHK/Setjen/GKM.0/7/2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Pengenaan Sanksi Administratif kepada PT Pada Idi yang merupakan realisasi aduan terhadap areal pit.
Adapun areal stockpile dan jetty PT Pada Idi belum dikenakan sanksi administratif. PT Pada Idi hanya diminta memprosesnya sesuai PP No. 24/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara PNBP yang Berasal dari Denda Administratif Bidang Kehutanan. (hl)











