JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan aset senilai senilai Rp882,5 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Puluhan aset tersebut berlokasi di Jabodetabek dan Surabaya, Jawa Timur.
“KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafilisasi dengan tersangka. Sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta dua aset di Surabaya. Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp882.546.180.000,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (21/3/2025).
KPK telah menahan tiga orang tersangka dari PT Petro Energy dalam kasus dugaan korupsi LPEI, yakni Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy/Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Newin Nugroho selaku Direktur Utama, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur.
KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka dari LPEI yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Kasatgas KPK Budi Sokmo sebelumnya menegaskan bahwa KPK berjanji menersangkakan debitur (perusahaan lain) di kasus LPEI. Sejauh ini KPK baru menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga dari PT Petro Energy dan dua dari LPEI.
“10 debitur LPEI lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelidikan. Kemudian nantinya akan kita sampaikan juga kepada rekan-rekan jurnalis saatnya akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi, Selasa (4/3/2025).
Total perkiraan kerugian negara dari 11 debitur tersebut mencapai Rp11,7 triliun, dimana hampir Rp1 triliun berasal dari kasus PT Petro Energy.