JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari PT Petro Energy yang diduga merugikan negara hampir Rp1 triliun.
Kedua tersangka ditahan penyidik usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih Pada Kamis (20/3/2025). Mereka yakni Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy; dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.
“Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam Perkara LPEI,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers.
Dia menuturkan, dua tersangka itu ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. Jimmy dan Susy dijerat sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya, yakni Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), danNewin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy). KPK telah menahan Newin, terlebih dulu pada Kamis (13/3) lalu.
Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. “Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,” tutur Asep.
KPK menduga PT PE memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selain itu, PT PE diduga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK).
“PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” kata Asep.